Purworejo (BC)-Terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Pambudi Mulyono, mendorong agar tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula.
Pendapat itu disampikan dalam sebuah siaran persnya yang diterima Redaksi Bagelen Channel, Rabu (28/02/2018). Siaran pers itu menyebutkan, bahwa DPRD Kabupaten Purworejo telah melakukan pengusulan di dalam Panitia Khusus (Pansus) dan serangkaian rapat, mengenai pelaksanaan Pilkades dengan masa akhir jabatan tahun 2018 hingga tahun 2020, akan dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Jadwal tadi menyebutkan bahwa sejumlah desa akan melaksanakan Pilkades pada akhir tahun 2018. Sedangkan beberapa lainnya, akan gelar Pilkades pada awal tahun 2019. Kemudian untuk masa akhir jabatan tahun 2019, akan dilaksanakan pada akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020 dan seterusnya.
Baca juga: Pilkades Serentak, Dilaksanakan Tahun 2018 atau 2020?
“Berdasarkan pengamatan dari teman-teman, ASN yang dinas di tingkat kecamatan untuk menjadi PJ Kades, jumlahnya terbatas. Apabila terjadi kevakuman Kades dipastikan semua harapan berjalannya pemerintahan di desa pasti kacau, karena pemangku kebijakan di desa hampir semuanya mutlak di tangan Kades. Mengingat bahwa dasar kepentingan utama dari pemerintahan desa adalah segi pelayanan kepada masyarakat. Lalu terlaksananya pemerintahan yang baik, terarah, terukur dan akuntabel,” katanya.
Untuk pengisian jabatan Plt atau PJ, masih menurut Luhur Pambudi Mulyono, tentunya akan dibutuhkan sosok Plt atau PJ, dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu jumlah PNS, yang mau dan paham tentang pemerintahan sangat minim, “Rata-rata, yang ada hanyalah guru yang notabene untuk urusan pemerintahan, mayoritas kurang paham. Jika sampai ditunda maka akan mengganggu jalannya pemerintahan desa. Demikian pula jika PJ dijabat oleh PNS maka akan berdampak pada terganggunya kinerja SKPD,” jelasnya.
Baca juga: Kurang Puas Dalam Pilkades Sumiyatun Mengadu ke Dinpermades
Dalam hal ini ia mengajukan konsep agar pelaksanaan Pilkades sesuai dengan rencana awal, yaitu untuk meminimalisir adanya PJ di desa dan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. “Jadi secara aturan aman dan secara kepentingan masyarakat desa pelayanan menjadi lancar,” ujarnya. (Widarto)