Banyuurip (BC)-Jajaran Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis handphone, yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sebuah counter handphone di Jalan Magelang km 7, Desa Maron, Kecamatan Loano, telah menjadi sasaran komplotan itu pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, mengungkapkan, bahwa komplotan tersebut beranggotakan tiga orang, masing-masing berinisial SP (40), warga Dukuh Temanggal 2, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, RM (38) warga Dusun Maranggen, Desa Ginirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan AC (24), warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
“Dua tersangka dengan inisial SP dan RM sudah berhasil kita tangkap, sedangkan tersangka AC masih dalam proses pengejaran polisi,” ungkap AKP Kholid Mawardi, Rabu (07/03/2018) saat dikonfirmasi Bagelen Channel.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa ketiga anggota komplotan itu memiliki peran masing-masing. Seperti AC berperan sebagai eksekutor, sedangkan SP dan RM berperan sebagai penadah barang curian. Pelaku AC beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dengan cara mencongkel kunci pengaman di counter Sinar Ponsel.
Baca juga: Marak Ditinggal Kondangan 4 Rumah Dibobol Pencuri
Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak 15 unit handphone dan sepasang speaker aktif dengan total kerugian senilai Rp 7 juta. Selanjutnya, handphone dan sepasang speaker aktif hasil curian, dijual kepada RM, dan tersangka RM menjualnya lagi ke tersangka SP.
Kepada penyidik tersangka mengaku, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Meski demikian, petugas masih melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi korban aksi pelaku.
“Uang hasil dari curian tersebut telah mereka pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Motifnya karena ekonomi,” imbuhnya.
Baca juga: Lakukan Pencurian Pengamen Ditangkap Polisi
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Widarto)