Purworejo (BC)-Polemik terkait akan dilangsungkannya proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Purworejo masih terus bergulir. Informasi awal, sebagaimana masa habis jabatan kepala desa, di Kabupaten Purworejo, akan mengalami kekosongan jabatan kepala desa mulai tahun 2018 hingga tahun 2020, sebanyak kurang lebih 360 desa.
Sebelumnya pelaksanaan Pilkades, akan dilakukan bertahap mulai akhir tahun 2018, hingga tahun 2020 mendatang. Namun rencana tersebut menjadi polemik, dikarenakan di tahun 2018 dan tahun 2019, pemerintah masih disibukkan dengan adanya proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan legilatif maupun presiden dan wakil presiden. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka jadwal pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan serentak pada tahun 2020 mendatang. Meski demikian, penetapan jadwal pengunduran pelaksanaan hingga tahun 2020 itu, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Baca juga: Kurang Puas Dalam Pilkades Sumiyatun Mengadu ke Dinpermades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo Sumharjono, SSos, MM, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Purworejo, yang sekiranya akan dilaksanakan pada tahun 2018, dan tahun 2019 hampir dipastikan diundur hingga tahun 2020. “Adapun desa yang akan mengikuti Pilkades yaitu sekitar 164, ditambah 1 desa, yang mengalami kekosongan jabatan kades hingga pada tahun 2020 mendatang,” katanya.
Baca juga: Luhur Dorong Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan 2018 dan 2019
Disebutkan secara rinci, untuk tahun 2018, sebelumnya akan dilaksanakan Pilkades serentak yaitu pada masa jabatan akhir kades pada 18 Desember tahun 2018, dengan jumlah 195 desa. “Kebijakan diambil karena adanya keterbatasan PNS untuk mengisi penjabat (Pj) Kades, yang mengalami kekosongan pada tahun 2018 dan 2019,” jelasnya. (Widarto)