Purworejo (BC)-Ratusan pelanggan kartu seluler prabayar, yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pagi ini masih tampak memadati kantor perwakilan provider simcard, yang ada di Kota Purworejo, Kamis (29/02/2018).
Salah satunya yang terjadi di kantor perwakilan TDC Purworejo. Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor itu, guna melakukan registrasi simcard seluler prabayar, setelah pada hari Rabu (28/02/2018) kemarin, merupakan batas akhir pendaftaran.
Bagi nomor seluler yang belum teregistrasi akan terblokir secara otomatis jika belum terdaftar hingga waktu yang telah ditentukan. Sehingga sms maupun telepon pada simcard, tidak dapat digunakan. Namun demikian program registrasi yang dicanangkan oleh Kominfo dan sudah berjalan sejak 31 Oktober 2017 itu, masih bisa dilakukan setelah tanggal 28 Februari 2018 lalu. Bagi pelanggan kartu sim prabayar harus memvalidasinya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dimana registrasi SIM card prabayar itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju single identity number. Selain itu, sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dari penipuan serta tindakan kejahatan yang dilakukan via seluler.
Baca juga: Angka Kemiskinan Purworejo Masih Tinggi
Manajer TDC Purworejo Ario Setya Aditio (36), saat ditemui di kantornya menjelaskan, bahwa tanggal 28 Februari 2018 itu memang menjadi hari terakhir kesempatan untuk mendaftar registrasi simcard, dengan menggunakan nomor NIK dan KK. “Asumsinya memang menjadi hari terakhir. Namun jika hari yang telah ditentukan itu, belum bisa registrasi, maka pada hari berikutnya masih bisa dilakukan. Hanya untuk tanggal 28 Februari 2018 itu, untuk vois smsnya akan diblokir, jadi setelah tanggal 28 Februari 2018, akan melakukan registrasipun masih bisa dilayani. Caranya melalui website masing-masing provider atau lewat 4444. Bisa juga berkunjung ke Grapari yang terdekat,” jelasnya.
Baca juga: Pasar Baledono Purworejo Dari Jaman Ke Jaman
Pihaknya mengaku sudah sejak lama mensosialisasikan registrasi tersebut, baik melalui media maupun langsung menggunakan sms ke pelanggan. Menurutnya, kendala yang mungkin terjadi dialami para pelanggan yaitu dari kelengkapan data berupa NIK maupun KK yang belum terdaftar secara resmi di Dindukcapil. “Jika belum terdaftar maka bisa dipastikan akan mendapat notifikasi bila gagal. Dengan keterangan nama dan nomor belum teregistrasi. Atau belum tercantum di Dindukcapil yang terbaru,” terangnya.
Pihaknya berharap bagi pelanggan yang belum registrasi sesuai data yang valid segera untuk melakukan registrasi, karena akan membantu atau memudahkan bagi pelanggan, jika terjadi kartu rusak hilang dan lainnya, serta untuk menanggulangi penipuan. (Widarto)
https://www.youtube.com/watch?v=blAQgFf_E5w