

Purworejo (BC)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019 dan tahun 2020. Pilkades digelar di tahun itu, karena melihat banyaknya kekosongan kepala desa di Kabupaten Purworejo. Mengingat antara tahun 2018 hingga tahun 2021, masa jabatan kepala desa yang telah habis mencapai 384 desa. “Untuk tahun 2018 sendiri, yang habis masa jabatannya ada 195 desa,” tutur Kasi Kapasitas Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo Wiwik Ruswiany, saat ditemui di kantornya, Kamis (01/03/2018) siang.
Lebih jauh disampaikan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2018, pelaksanaannya akan dilakukan pada tahun 2019. “Pilkades akan digelar bersama-sama dengan masa jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya pada awal tahun 2019, yaitu pada sekitar bulan Februari atau Maret 2019, dimana diharapkan pada bulan Mei 2019 sudah dilantik, dengan jumlah 300-an desa yang akan digelar,” jelasnya.
Baca juga: Luhur Dorong Pilkades Serentak Tetap Dilaksanakan 2018 dan 2019
Begitu pula dengan kepala desa yang habis masa jabatannya pada pertengahan tahun 2019. Pelaksanaannya akan bersamaan dengan kepala desa yang habis masa jabatanya pada tahun 2020. “Yang habis di tahun 2019 hingga 2020 juga sama, akan dilakukan pada tahap selanjutnya, yaitu digabung di tahun 2020. Namun tahapannya biasanya dilaksanakan 6 bulan sebelum pelaksanaan, jadi mulai bulan Desember 2018, tahapan Pilkades sudah dimulai,” jelasnya.
Baca juga: Pilkades Serentak, Dilaksanakan Tahun 2018 atau 2020?
Dijelaskan, agenda pelaksanaan Pilkades serentak itu masih menjadi usulan, dan belum secara resmi sebagai jadwal agenda Pilkades, karena masih akan dibahas secara final dilingkup dinas. “Itu baru rencana, dan kami masih menyiapkan perbup pelaksanaan Pilkades, setelah ada perubahan perda yang disepakati oleh DPRD Purworejo,” katanya. (Widarto)