
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto, SH, MM. (Wid)
Banyuurip (BC)-Pemerintah pusat melalui Kominfo mewajibkan kepada pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi kartu seluler mulai tanggal 31 Oktober 2017, hingga batas akhir registrasi kartu pada tanggal 28 Februari 2018 lalu. Registrasi ulang tersebut merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan.
Syarat utama untuk registrasi kartu seluler adalah dengan mengirimkan SMS ke 4444. Dalam pengiriman sms tersebut pelanggan harus mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Akan tetapi masih banyak warga masyarakat yang gagal dalam melakukan registrasi dengan tidak validnya data.
Seperti yang dialami oleh Hantoro, seorang warga Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang mengaku kesulitan untuk melakukan registrasi, karena mengalami kegagalan meski telah melakukannya berulang-ulang. Ia juga mengaku binggung lantaran takut, jika tidak bisa registrasi akan terancam terblokir kartu seluler kesayanganya.
“Saya tidak tahu apa penyebabnya, padahal nomor KK dan KTP yang saya masukan sudah benar tetapi selalu gagal terus,” katanya, Rabu (07/03/2018).
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, saat ditemui Bagelen Channel mengatakan, bahwa masalah yang banyak ditemui oleh pengguna telepon seluler pada saat registrasi, sebenarnya masalah di dokumen kependudukan KK, bukan di KTP. Pasalnya, NIK adalah nomor yang melekat saat seseorang lahir sampai meninggal.
Baca juga: Banyak Kendala Ratusan Warga Masih Antri Registrasi Simcard
Kegagalan saat registrasi sebenarnya terletak pada nomor KK, karena dapat berubah apabila ada perubahan data keluarga seperti penambahan atau pengurangan nomor KK. “Kami sarankan apabila ada kesulitan dalam registrasi kartu seluler, maka mohon dicek nomor KK yang baru, sudah diupdate oleh Disdukcapil. Silahkan datang saja ke Kantor Disdukcapil untuk mengetahui nomor KK nya,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Sukmo Widi Harwanto, SH, MM, misalnya jika melakukan perubahan KK, maka nomor KK akan ikut berubah, karena data base akan langsung masuk ke Kementerian Dalam Negeri dan harus update.
Baca juga: Pemohon e KTP Naik Kiriman Blangko Tambahan Habis Dalam Sehari
Jika tidak sesuai dengan nomor KK maka tidak valid dan pasti mengalami kegagalan dalam registrasi kartu. Kami sarankan untuk bisa datang langsung ke kami (Disdukcapil) nantinya akan diperbaharui,” pungkasnya. (Widarto)
https://www.youtube.com/watch?v=1IxQzsZc1zI