Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Home
  • 2018
  • Maret
  • Capek Urus Sertifikat Bacok Saudara Sendiri
  • Hukum & Kriminalitas

Capek Urus Sertifikat Bacok Saudara Sendiri

Bagelen Channel 8 Maret 2018 2 min read

Kesal lantaran gagal membuat sertifikat tanah, AS tega membacok saudaranya sendiri. (Wid)

Banyuurip (BC)-Kesal lantaran gagal membuat sertifikat tanah, AS (46) warga salah satu desa di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tega membacok saudaranya sendiri. Akibat dari perbuatannya itu, kini AS harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kabag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mengatakan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban atas nama Triyono di sebuah jalan dusun di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, pada tanggal 28 Februari 2018 lalu.

Tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah golok milik tersangka.

“Diduga tersangka emosi saat melihat korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melayangkan golok,” ungkapnya, Kamis (08/03/2018) pagi.

Baca juga: Pulang Sekolah Siswa SMK Dibacok Sajam Hingga Luka-luka

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan karena terkena sabetan golok. Selain itu, golok yang dilayangkan tersangka juga ikut merusak sepeda motor korban pada bagian spion.

“Berdasarkan dari hasil rontgen, tulang tangan kanan korban patah sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa alasan tersangka hingga melakukan perbuatan itu, karena kesal sebab pengajuan pembuatan sertifikat tanah kepada korban, tidak kunjung jadi. Di hadapan penyidik tersangka mengaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Baca juga: Kisah As Ditangkap Polisi Di Depan Istri dan Anaknya

Dari peristiwa tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah golok besi sepanjang 71 sentimeter bergagang kayu dan kaos lengan panjang milik korban yang telah robek dan terdapat bekas darah. Selain itu, sebuah spion sepeda motor sebelah kanan tanpa kaca juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam kasus ini, tersangka akan kita jerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Widarto)

https://youtu.be/YQ3y2ENSGS0

Tags: bayan pembunuhan

Continue Reading

Previous: Diduga Depresi Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Next: Polisi Berhasil Ungkap Pencurian di Kecamatan Ngombol

Pos Terkait

Usai Menipu Seorang Gadis, Kedok Polisi Gadungan Ini Terbongkar
2 min read
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas

Usai Menipu Seorang Gadis, Kedok Polisi Gadungan Ini Terbongkar

9 Maret 2023
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Tandai HUT Satpol PP
2 min read
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Tandai HUT Satpol PP

9 Maret 2023
Belum Kantongi Izin Enam Tempat Karaoke Ditutup Paksa
2 min read
  • Hukum & Kriminalitas

Belum Kantongi Izin Enam Tempat Karaoke Ditutup Paksa

6 Juli 2018

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Copyright ©2023 All rights reserved | MoreNews by AF themes.