Purworejo | bagelenchannel.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Pembacaan dan penandatanganan nota deklarasi dilakukan Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri, di halaman kantor KPP Pratama Purworejo hari ini Kamis (29/03/2018).
Deklarasi yang disaksikan semua pejabat KPP Pratama tersebut, juga dihadiri oleh Bupati Purworejo H. Agus Bastian, SE, MM. pada kesempatan tersebut Bupati Purworejo juga berkenan menyerahkan SPT miliknya, sekaligus meninjau warga yang melakukan pembayaran pajak secara online.
Bupati mengapresiasi deklarasi yang di lakukan KPP Pratama sebagai upaya mengarah kepada penyelengaraan pelayanan yang bersih. Tidak hanya KPP Pratama namun hal itu merupakan komitmen semua sebagai penyelenggara pemerintahan, yang harus melakukan dan mendukung semua bentuk pelayanan yang baik serta bersih.
“Saya harap KPP Pratama dengan deklarasi ini, bisa meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Meski saya percaya sebelum deklarasi juga sudah melakukan hal terbaik. Ini sebagai langkah nyata untuk menunjukkan kepada masyarakat luas terutama masyarakat Purworejo, bahwa KPP Pratama mendahulukan pelayanan yang maksimal dan anti korupsi,” katanya.
Kepada masyarakat Bupati berpesan, agar masyarakat tidak takut dengan pajak, tapi sadarilah bahwa dari pajaklah, semua pembangunan baik fisik maupun non fisik dibiayai dari pajak.
“Untuk itu diharapkan kita semua sebagai warga negara yang baik untuk taat pajak dan bayarlah sebelum jatuh tempo, lebih bagus diawal-awal sehingga tidak antri panjang,” harapnya.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri mengatakan, bahwa deklarasi ini adalah kegiatan reformasi bersih anti korupsi dalam melaksanakan pelayanan.
“Deklarasi ini sebagai tekad kami membangun zona integritas yang mengarah kepada pelayanan bersih. Meskipun selama ini kami sudah terbiasa melakukan pelayanan yang memuaskan masyarakat dengan berbagai langkah yang kami lakukan baik secara digital maupun yang masih menggunakan manual,” jelasnya.
Baca juga: Perlu Payung Hukum untuk Pustakawan SD
Yoepidha Laksmijarta Soemantri mengatakan, deklarasi ini sengaja digelar secara terbuka di hadapan masyarakat wajib pajak, dengan harapan masyarakat akan ikut berperan serta untuk mengkomplain. Terutama jika menemukan pelayanan yang kurang baik ataupun pelayanan yang terindikasi mengarah pada korupsi.
“Karena baik pihak KPP Pratama maupun masyarakat yang melakukan perbuatan korupsi tentu akan terkena sanksi hukum,” tandasnya.
(Widarto)