Purworejo | bagelenchannel.com – Untuk memperkuat penunjukan tugas bagi para Pustakawan SD, yang mengelola perpustakaan, harus memiliki payung hukum. Sehingga dari segi penganggaran juga bisa lebih jelas. Regulasinya akan lebih kuat dari Peraturan Menteri, karena tanpa mengacu pada peraturan tentu dinas terkait tidak akan berani menindaklanjuti.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Purworejo Dr. Akhmad Kasinu, MPd, dalam acara Seminar dan Workshop Gerakan Literasi Sekolah/Madrasah, yang digelar di lingkungan SMK Negeri 1 Purworejo, belum lama ini.
Lebih jauh Dr. Akhmad Kasinu, MPd, dalam kegiatan yang diikuti oleh 50 pengelola perpustakaan dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA itu, mengaku bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur untuk Pustakawan SD. Pada prinsipnya jika ada peraturan menteri tentang Pustakawan SD, maka pihaknya akan siap mendukung.
“Untuk itu supaya Kepala Arpusda Kabupaten Purworejo dengan Ketua Atpusi Kabupaten Purworejo, mengadakan rapat terkait regulasi Pustakawan SD. Tolong disampaikan kami siap mendukung untuk ada regulasi itu,” tandasnya.
Akhmad Kasinu berharap, di sekolah ada perpustakaan dan dibutuhkan yang anak betah berlama-lama. Juga agar semua sekolah di Kabupaten Purworejo memiliki perpustakaan yang representatif didukung tenaga perpustakaan yang profesional. Guna mendukung program pemerintah yang telah mencanangkan gerakan literasi sekolah.
Hal sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perustakaan Kabupaten Purworejo Tri Joko Pranoto, SIP, bahwa di Kabupaten Purworejo baru saja mendapatkan prestasi juara I tingkat Provinsi Jawa Tengah yakni Sekolah Luar Biasa (SLB) Purworejo sebagai penggerak literasi. SLB dari C ini akan dipersiapkan maju tingkat nasional mewakili Jawa Tengah. Sedangkan terkait perpustakaan di kabupaten Purworejo sudah memiliki Peraturan Daerah.
“Bahwa sekolah dan desa diwajibkan ada perpustakaan. Untuk itu diharapkan perpustakaan sekolah, agar kegiatan literasi bisa lebih nyata. Tentunya supaya dibangun komunikasi antar sekolah di tingkat kecamatan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo yang diwakili KH. Drs. Farid Solikhin, MAg, mengatakan, bahwa pada prinsipnya Kemenag sangat mendukung. Namun terkait masalah belum bisa diangkat menjadi Pustakawan, pihaknya menyarankan agar bersabar. Karena harus melalui proses dan berdasar regulasi yang ada.
Baca juga: Tanam 600 Pohon SMPN 9 Purworejo Hijaukan Sekolah
Lebih jauh dikatakan oleh KH. Drs. Farid Solikhin, MAg, bahwa sekarang merupakan jaman now, sehingga para Pustakawan juga harus menyesuaikan.
“Ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yakni kompetensi, karakter, dan literasi. Kalau itu dimiliki oleh Pustakawan, tidak akan ketinggalan jaman, sebab sekarang ini segala sesuatu menggunakan IT. Sehingga perpustakaan akan ketinggalan, jika tidak berinovasi. Untuk itu kerjasama diutamakan serta SDM di Madrasah perlu ditingkatkan,” tegasnya.
(Widarto)