Purworejo | bagelenchannel.com – Sebanyak 37 perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditahan di Malaysia selama lebih kurang 2,5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing di berbagai desa di wilayah Kabupaten Purworejo, Sabtu (31/03/2018) lalu. Saat dipulangkan kondisi 37 PMI tersebut dalam kondisi baik.
Pemulangan 37 PMI itu dilakukan bersama 36 PMI lain asal Jawa Tengah dengan rincian 35 orang PMI asal Kabupaten Kebumen dan 1 orang PMI asal Kabupaten Klaten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo Drs. Sutrisno, MSi, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (02/04/2018).
“Ya, Alhamdulillah semua sudah pulang dengan keadaan yang baik, Sabtu (31/03/2018) kemarin. Sehingga total PMI yang ditahan di Malaysia asal Jawa Tengah sebanyak 73 orang PMI,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pemulangan mereka itu, dilakukan dalam 3 kelompok terbang (Kloter) yang berbeda. Dalam kloter pertama, diberangkatkan pada pukul 09.00 waktu Malaysia, mengangkut sebanyak 9 orang PMI, dimana 3 diantaranya asal Purworejo. Kemudian kloter kedua diberangkatkan pada pukul 17.22 waktu Malaysia, mengangkut sebanyak 22 orang PMI dengan 16 orang diantaranya asal Purworejo. Pada kloter terakhir pukul 20.00 waktu Malaysia ada 47 orang PMI diberangkatkan, dimana 18 orang merupakan PMI asal Purworejo.
“Pihak PT. Dian Yogya Perdana selaku P3MI memfasilitasi proses kepulangan seluruh PMI. Dari ketiganya hanya ada satu penerbangan yang bisa langsung ke Semarang, sedangkan dua yang terakhir harus transit terlebih dahulu di Bandara Halim Perdanakusuma,” ungkapnya.
Baca juga: TKI Yang Ditahan di Malaysia Berstatus Hanya Sebagai Saksi
Sebelum dipulangkan ke daerah asal, para PMI disambut oleh sejumlah pihak di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang. Beberapa di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Wika Bintang, seluruh unsur Disperinaker Purworejo, PT. Dian Yogya Perdana, dan lain sebagainya.
“Di Semarang, para PMI kita berikan motivasi dan disampaikan bahwa seluruh kesalahan sebenarnya tidak ada pada para PMI ataupun pihak PT. Dian Yogya Perdana, melainkan di pihak kilang (perusahaan,red). Dokumen yang ada pada PMI seharusnya bekerja di Johor, akan tetapi mereka bekerja di Dominant Opto Technologies Melaka,” jelasnya.
(Widarto)