
Wakil Ketua Komisi D DPRD Purworejo Thohari membacakan berita acara pertemuan klarifikasi antara pengelola PRS Plandi dengan Pemdes Plandi (wid)
Purworejo | bagelenchannel.com – Polemik terkait keberadaan Panti Rehabilitasi Sosial Plandi (PRSP), yang menampung penyandang gangguan jiwa di Desa Plandi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya diberi perpanjangan waktu untuk tetap menempati bangunan bekas SD dan tanah milik Pemerintah Desa Plandi hingga akhir Juli 2018.
Kesepakatan baru tersebut dicapai setelah pihak pengelola panti dan Pemerintah Desa Plandi melakukan pertemuan klarifikasi di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, beberapa waktu lalu.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo Thohari. Hadir sejumlah pihak terkait, antara lain Asisten III Sekda Drs. Muh Wuryanto, MM, perwakilan bagian Kesra Setda, Dinas Sosial, serta Camat Purwodadi.
Pertemuan sempat berlangsung alot sekitar 3 jam. Kedua belah pihak saling adu argumen di hadapan anggota dewan. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Plandi menyebut bahwa masalah timbul akibat tidak adanya konsistensi pengelola panti terhadap kesepatakan awal yang dibuat saat pendirian pada tanggal 11 Januari 2013. Dalam kesepakatan itu tertuang antara lain bahwa batas waktu PRSP menempati lokasi bangunan bekas SD di atas tanah milik desa sampai 5 tahun, yakni 11 Januari 2018.
Dari penjelasan Kepala Desa Plandi Suhartono, bahwa sebelum waktu habis, pada bulan Oktober 2017 lalu, Pemdes Plandi membentuk tim penyelesaian panti agar pengelola panti dapat bersiap-siap pindah karena tanah desa akan dimanfaatkan untuk badan usaha milik desa (Bumdes). Namun, jelang jatuh tempo pengelola meminta kembali perpanjangan waktu dan Pemdes memberikan toleransi 3 bulan, yakni sampai dengan April 2018.
“Pengelola panti kembali meminta perpanjangan waktu dengan alasan masih akan melakukan pembangunan di desa lain. Sementara warga menolak karena sudah diberi toleransi dan tanah itu akan segera digunakan untuk Bumdes,” katanya.
Pemdes melalui tim yang dibentuk pun menolak permintaan itu karena adanya beberapa inkonsistensi lain yang dilakukan pihak pengelola. Antara lain panti tidak dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat, seperti yang diorientasikan pada awal pendirian.
Baca juga: Lokasi Panti Akan Digunakan Sebagai Gedung Bumdes
Panti yang diharapkan dapat berkembang menjadi klinik atau rumah sakit justru hanya dikelola oleh segelintir orang. Dalam perjalanannya, panti juga menampung penderita gangguan jiwa berat dan rehabilitasi pemakai narkoba.
“Banyak masalah yang timbul. Seperti penghuni sering lepas dan mengganggu warga. Belum lagi kalau ada yang meninggal dimakamkan di pemakaman desa juga menjadi pro kontra. Kami menghormati atas keputusan mediasi yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, yakni perpanjangan waktu hingga akhir Juli 2018,” ungkapnya.
(Widarto)