Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2018
  • April
  • Langgar Aturan Ribuan Alat Peraga Kampanye Dibersihkan
  • Politik & Pemerintahan

Langgar Aturan Ribuan Alat Peraga Kampanye Dibersihkan

Bagelen Channel 16 April 2018
WhatsApp Image 2018-04-16 at 16.42.04

Kasi Trantib Kecamatan didampingi Panwascam se-Kabupaten Purworejo membersihkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan (wid)

Purworejo | bagelenchannel.com – Ribuan Alat Peraga Kampanye berupa poster terpaksa harus ditertibkan oleh Kasi Trantib Kecamatan didampingi Panwascam se-Kabupaten Purworejo. Alat Peraga Kampanye yang ditempel di pohon dan bangunan fasilitas umum tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemasangan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Alat Peraga Kampanye merupakan media kampanye yang model pendistribusiannya adalah disebar, bukan ditempel di pohon atau tembok gedung fasilitas umum. Penyebaran Alat Peraga Kampanye juga sudah diatur yakni dilakukan pada saat kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan di tempat umum.

“Jadi tim kampanye tidak boleh menyebarkan Alat Peraga Kampanye dengan cara ditempel, kecuali stiker,” kata Ketua Panwas Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi didampingi anggota Anik Ratnawati, kemarin.

Pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa pemasangan reklame tidak boleh dilakukan di pohon. Dalam hal ini Alat Peraga Kampanye merupakan salah satu bentuk reklame yang harus taat dengan Perda tersebut.

Lebih jauh dijelaskan oleh Rinto Hariyadi bahwa pelanggaran tersebut masuk pelanggaran administrasi Pemilu. Panwas Kabupaten Purworejo sudah memberikan rekomendasi ke KPU Purworejo untuk segera memberikan sanksi teguran dan penertiban bahan kampanye ke tim kampanye. Namun, pihak tim kampanye tidak melakukan penertiban dan Panwas kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kasi Trantib Kecamatan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye tersebut.

Rinto Hariyadi mengatakan bahwa Panwas Kabupaten Purworejo sudah memberikan sosialisasi ke tim kampanye Paslon nomor 1 dan 2 terkait aturan main kampanye. Namun, tim kampanye belum sepenuhnya menaati aturan tersebut.

“Kami minta kepada semua tim kampanye untuk mengikuti tahapan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Ini akan mencerminkan tingkat kedewasaan mereka dalam berpolitik,” ujarnya.

(Widarto)

Continue Reading

Previous: Pentingnya Mengendalikan Bukan Menghindari Internet
Next: Hari Pertama Bertugas di Purworejo Dandim Sapa Wartawan

Pos Terkait

WhatsApp Image 2024-11-11 at 15.33.09
  • Berita
  • Kabar Purworejo
  • Politik & Pemerintahan

Kantah Purworejo Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah ke Warga Mayungsari

Bagelen Channel 12 November 2024
WhatsApp Image 2024-07-15 at 14.48.00
  • Berita
  • Kabar Purworejo
  • Politik & Pemerintahan

Polres Purworejo Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2024

Bagelen Channel 16 Juli 2024
WhatsApp Image 2018-07-12 at 10.51.38 AM
  • Politik & Pemerintahan

Sertijab, Dandim Ajak Koramil Kerja Tulus dan Ikhlas

Bagelen Channel 12 Juli 2018

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.