Purworejo | bagelenchannel.com – Ribuan Alat Peraga Kampanye berupa poster terpaksa harus ditertibkan oleh Kasi Trantib Kecamatan didampingi Panwascam se-Kabupaten Purworejo. Alat Peraga Kampanye yang ditempel di pohon dan bangunan fasilitas umum tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemasangan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Alat Peraga Kampanye merupakan media kampanye yang model pendistribusiannya adalah disebar, bukan ditempel di pohon atau tembok gedung fasilitas umum. Penyebaran Alat Peraga Kampanye juga sudah diatur yakni dilakukan pada saat kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan di tempat umum.
“Jadi tim kampanye tidak boleh menyebarkan Alat Peraga Kampanye dengan cara ditempel, kecuali stiker,” kata Ketua Panwas Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi didampingi anggota Anik Ratnawati, kemarin.
Pada Perda Nomor 3 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa pemasangan reklame tidak boleh dilakukan di pohon. Dalam hal ini Alat Peraga Kampanye merupakan salah satu bentuk reklame yang harus taat dengan Perda tersebut.
Lebih jauh dijelaskan oleh Rinto Hariyadi bahwa pelanggaran tersebut masuk pelanggaran administrasi Pemilu. Panwas Kabupaten Purworejo sudah memberikan rekomendasi ke KPU Purworejo untuk segera memberikan sanksi teguran dan penertiban bahan kampanye ke tim kampanye. Namun, pihak tim kampanye tidak melakukan penertiban dan Panwas kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kasi Trantib Kecamatan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye tersebut.
Rinto Hariyadi mengatakan bahwa Panwas Kabupaten Purworejo sudah memberikan sosialisasi ke tim kampanye Paslon nomor 1 dan 2 terkait aturan main kampanye. Namun, tim kampanye belum sepenuhnya menaati aturan tersebut.
“Kami minta kepada semua tim kampanye untuk mengikuti tahapan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Ini akan mencerminkan tingkat kedewasaan mereka dalam berpolitik,” ujarnya.
(Widarto)