Purworejo | bagelenchannel.com – Proses pembebasan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purworejo dari 73 PMI asal kabupaten lain di Jawa Tengah itu, cukup menguras waktu dan tenaga. Dari awal penangkapan pada tanggal 15 Januari 2018, mereka baru bisa menghirup udara bebas pada Jumat (30/03/2018) dan pulang ke Indonesia Sabtu (31/03/2018) atau setidaknya 2,5 bulan berada dalam kurungan pihak Imigrasi Malaysia.
Berbagai upaya dilakukan untuk membebaskan mereka, hingga pihak PT. Dian bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, sempat mengirimkan perwakilan keluarga PMI ke Malaysia untuk mengetahui kondisi para PMI di penahanan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo Drs. Sutrisno, MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/04/2018). Sebelum ada kabar pembebasan, Pemkab Purworejo juga telah melakukan rapat koordinasi dan sedianya akan mendatangi Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam kesepakatan bersama dengan dinas terkait di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Kebumen itu, jika para PMI belum juga dibebaskan hingga akhir bulan Maret 2018, maka Pemkab Purworejo melalui Dinperinaker Kabupaten Purworejo akan mengunjungi Kedubes Malaysia di Jakarta.
“Jadi kalau di akhir Maret kemarin, tidak ada pembebasan, kita akan mendatangi Kedubes Malaysia. Kita ingin tahu alasan pasti penahanan itu. Tapi Alhamdulillah tepat di akhir bulan, para PMI sudah bisa dibebaskan,” katanya.
Baca juga: 2,5 Bulan Ditahan di Malaysia, 37 TKI Purworejo Dibebaskan
Pihaknya tak henti-hentinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pembebasan mereka serta mengucapkan rasa syukurnya atas kepulangan seluruh PMI asal Jawa Tengah, khususnya asal Kabupaten Purworejo. (Widarto)