Purworejo | bagelenchannel.com – Sebenarnya 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purworejo dan 35 PMI asal Kabupaten Kebumen serta 1 PMI Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia itu tidak bersalah. Mereka sebenarnya hanya sebagai saksi atas kesalahan dokumen penempatan yang dilakukan oleh PT. Dominant Malaysia.
Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Utama PT. Dian Yogya Perdana Darsum, saat ditemui di Kantor Cabang Purworejo, Senin siang (02/04/2018).
“Penahanan berlangsung lama karena ternyata penyelesaian perkara di Malaysia banyak dan harus antri,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa letak kesalahan juga tidak terjadi di pihak PT. Dian Yogya Perdana, melainkan di pihak kilang (perusahaan-red). Dokumen yang ada pada PMI seharusnya bekerja di Johor, akan tetapi mereka bekerja di Dominant Opto Technologies Melaka.
Disebutkan pula, meski dalam penahanan, seluruh gaji sejak bulan Januari hingga Maret 2018, yang menjadi hak para PMI tetap diberikan oleh pihak majikan. Adanya penahanan tersebut juga tidak menyebabkan para PMI masuk dalam daftar balcklist. Mereka dapat kembali bekerja di Malaysia jika menginginkan.
Baca juga: 2,5 Bulan Ditahan di Malaysia, 37 TKI Purworejo Dibebaskan
“Hanya saja, sesuai undang-undang di Malaysia, mereka harus menunggu setidaknya 6 bulan untuk bisa kembali ke Malaysia. Mereka yang masih ingin tetap bekerja di Malaysia akan kita fasilitasi karena memang keinginan mereka masih sangat tinggi untuk bisa bekerja kembali. Saat ini, mereka kita arahkan untuk colling down dulu dan menikmati kebersamaan dengan keluarga,” paparnya.
(Widarto)