
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak DinsosP2KBP3A Kabupaten Purworejo (ist)
Purworejo | bagelenchannel.com – Sebagai upaya untuk menindaklanjuti atas tingginya data kasus perdagangan manusia dan kekerasan pada anak dan perempuan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, baru-baru ini.
Rapat koordinasi itu diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan lembaga terkait. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menguatkan jejaring layanan terpadu dalam upaya penanganan korban kekerasan serta mensosialisasikan hukum tindak pidana perdagangan orang (PPO). Dalam rapat koordinasi itu juga dihadirkan perwakilan dari International Organisation Migran (IOM) dan Pusat Pembelajaran Keluarga.
Diungkapkan oleh Kepala Bidang P3A DinsosP2KBP3A Kabupaten Purworejo Kenik Mujianingsih, SH, MM, bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat setidaknya 51 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2017. Kasus sebanyak itu terdiri atas 22 kasus kekerasan pada anak dan 29 kasus kekerasan pada orang dewasa.
“Data kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan. Setelah ditelusuri, terdapat beberapa karakter kasus kekerasan yang ditemukan pada anak seperti kurangnya perhatian dari orang tua, anak rentan karena perceraian, keluarga yang tidak mampu, serta pola pengasuhan yang tidak sebagaimana mestinya,” katanya.
Sedangkan kekerasan yang terjadi pada orang dewasa, beberapa karakter yang ditemukan adalah dampak dari perceraian, tidak ada nafkah untuk anak, belum adanya tindak lanjut dari putusan pengadilan, dan adanya pihak ketiga atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
“Bahkan selain menjadi korban, ditemukan pula anak sebagai pelaku kekerasan. Beberapa penyebabnya yakni pergaulan bebas dan tidak terkontrol, minimnya pengetahuan mengenai tindak pidana, serta pengaruh teknologi,” tambahnya.
Sementara itu menurut Perwakilan IOM Among, bahwa pada kasus perdagangan manusia, menuturkan kasus perdagangan manusia agak sulit untuk diidentifikasi karena terdapat penemuan dari beberapa kasus bahwa orang yang dinyatakan sebagai korban secara sadar menyatakan “mau” untuk dipekerjakan secara unprocedural.
“Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap prosedur bekerja dan minimnya informasi lowongan pekerjaan di daerah pelosok, sehingga masyarakat menerima begitu saja informasi dari “calo” yang tergabung dalam organisasi perdagangan manusia,” katanya.
Pada kesempatan itu Sekretaris DinsosP2KBP3A Kabupaten Purworejo Drs. MGs Sukusyanto, MM, berharap agar segera adanya tindak lanjut dengan penyampaian informasi secara cepat kepada masyarakat oleh OPD dan pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas pokoknya sehingga kasus kekerasan semakin menurun.
“Kami juga menghimbau kepada pihak terkait dan masyarakat untuk turut melakukan pendampingan bagi korban kekerasan agar secara psikis korban mampu berpikir maju dan mengarah pada masa depan,” katanya.
Dalam menangani korban kekerasan pada anak, DinsosP2KBP3A Kabupaten Purworejo melakukan penanganan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (PPTPA) sehingga diharapkan dapat tertangani dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya. (Eko Mulyanto)