
APP kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ist)
Purworejo | bagelenchannel.com – Pemuda tanggung berinisial APP (20), asal sebuah desa di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib. APP ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Purworejo di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Purworejo, Senin (21/05/2018). Pemuda tanggung tersebut ditangkap petugas lantaran harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak menggunakan senjata tajam.
Pemuda itu diduga telah melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau pada punggung korban bernama Jamjam Purnonugroho, seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Cangkreplor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, pada hari Minggu (20/05/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolsek Purworejo AKP Markhotib, SH, saat dihubungi Bagelen Channel, Selasa (22/05/2018).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, motifnya adalah cemburu, karena sang pacar pelaku Whatsapp-an dengan korban,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa kronologi kejadian tindak kekerasan itu terjadi pada hari Minggu (20/05/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, dengan tempat di Halaman Kecamatan Purworejo, masuk wilayah Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo.
“Korban saat itu ada di sekitar Halaman Kantor Kecamatan Purworejo, tiba-tiba didatangi oleh laki-laki tak dikenal, dan langsung menamparnya mengenai bagian muka hingga beberapa kali. Lalu ditendang mengenai kaki dan ditusuk menggunakan pisau mengenai punggung bagian bawah kanan dengan luka sepanjang 2 centimeter dan kedalaman 2 centimeter,” jelasnya.
Setelah melakukan tindak kekerasan, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang terluka, dan membuang pisau di Sungai Bogowonto untuk menghilangkan barang bukti.
“Korban bersama orang tua kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Purworejo, pada hari Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan diketahui identitas pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yaitu di sebuah desa di Kecamatan Gebang.
Saat ini pelaku masih dilakukan penahanan di Mapolsek Purworejo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan itu pelaku dijerat pasal 80 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak dan Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 (1) KUHP. (Widarto)