Pesta Sabu di Kamar Kost Mahasiswi Cantik Diciduk Polisi

0

Di hadapan petugas SYI mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya yang dibeli dari tersangka M (wid)

Banyuurip | bagelenchannel.com – Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Opsnal Poles Purworejo, Jawa Tengah, mengamankan SYI (23), seorang mahasiswi semester akhir sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, karena kedapatan pesta sabu-sabu di sebuah kamar kost di Purworejo, baru-baru ini.

Mahasiswi berparas cantik warga Ngaru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali itu, tertangkap basah saat melakukan pesta sabu-sabu yang diadakan di sebuah rumah kost-kostan di Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. SYI diduga melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Selain SYI, petugas juga berhasil mengamankan pengedar M (32) warga Kaliwungu, Semarang, yang diduga merupakan pengedar. Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah, SH, pada Kamis  (31/05/2018) mengungkapkan, bahwa awalnya tim mendapat informasi melalui telepone dari warga masyarakat.

“Dalam telepone menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, dicurigai terdapat anak muda yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Kemudian Tim Satresnarkoba bersama Tim Opsnal Polres Purworejo segera datang untuk mengecek lokasi pesta sabu-sabu tersebut. Ternyata  di TKP tersangka memang sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.

“Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sebuah paket sabu seberat 0.36 gram beserta alat penghisap dan sebuah buku rekening tabungan, yang dipergunakan tersangka untuk bertransaksi membeli barang haram tersebut, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” imbuhnya.

Petugas mengamankan paket sabu beserta alat penghisap, sebuah buku tabungan dan beberapa barang lainnya (wid)

 

Dijelaskan pula bahwa saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya yang dibeli dari tersangka M.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

(Widarto)