Banyuurip | bagelenchannel.com – Setelah beberapa waktu lalu, warga masyarakat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sempat diresahkan oleh ulah komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Toko Jodo Plaza, Jalan KH Ahmad Dahlan Purworejo, dengan cepat Satuan Reskrim Polres Purworejo segera bergerak untuk menanganinya. Al hasil dalam kurun waktu tak beberapa lama Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap dan membekuk 5 orang yang diduga telah melakukan aksi tersebut.
Penangkapan komplotan spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dikenal dengan Kelompok Bandung itu dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo di daerah Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (18/04/2018) lalu.
Diungkapkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa 5 kawanan sindikat spesialis pembobol uang nasabah di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu melakukan aksinya dengan cara mengganjal memakai tusuk gigi.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, masing-masing beinisial AS (39) warga Kelurahan Rajabasa Kota Bandar Lampung, TH alias Kentung (35) warga Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, H alias DA (35) warga Kelurahan Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, RAS (29) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, dan SG (26) warga Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa kehilangan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak Rp 55 juta rupiah. Korban merasa curiga dengan beberapa orang yang berusaha menolongnya di bilik mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ketika kartu ATM tidak bisa dimasukkan ke dalam lubangnya.
Sebelum beraksi, para tersangka memiliki peran sesuai dengan tugas masing-masing. Setelah berhasil mengelabui korban, mereka segera menguras isi ATM milik korban.
“Dari komplotan itu ada yang mengganjal lubang dan menukar kartu ATM korban, kemudian ada yang berpura-pura menolong sambil mengintai nomor PIN, dan ada yang berperan mengawasi situasi, dan ada pula yang jadi sopir,” katanya.
“Atas pengakuan salah satu tersangka berinisial TH, menjelaskan bahwa untuk melancarkan aksinya komplotan ini mengincar mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sepi dari pengawasan petugas keamanan. Sedangkan para korban rata-rata adalah kaum perempuan,” imbuhnya.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 20.524.000,00 potongan tusuk gigi, 6 kartu ATM , 5 buah HP, dan 2 unit mobil milik tersangka. Hingga kini kami masih menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Widarto)