Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2018
  • Mei
  • Untuk Foya-foya Seorang Pemuda Nekat Curi HP Tetangganya
  • Hukum & Kriminalitas

Untuk Foya-foya Seorang Pemuda Nekat Curi HP Tetangganya

Bagelen Channel 5 Mei 2018 2 minutes read
00035.MTS_20180503_155725.171

AK digelandang polisi karena nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri (wid)

Banyuurip | bagelenchannel.com – Bermotifkan ekonomi untuk berfoya-foya, seorang pemuda berinisial AK (21), warga sebuah desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, nekat melakukan pencurian di rumah mantan majikannya bernama Agung Prastowo (42) yang merupakan tetangga dekat pelaku. Akibatnya kini AK harus berurusan dengan pihak berwajib dan untuk menjalani proses hukum selanjutnya ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Dikatakan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada tanggal 06 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku yang sudah hafal kegiatan korban, menyatroni rumah korban saat dalam keadaan kosong. Karena korban beserta istrinya setiap jam 02.00 WIB dini hari pergi berjualan di Pasar Suronegaran, Purworejo,” katanya.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi milik korban, yang berada di bagian belakang. Setelah itu, pelaku kemudian masuk melalui jendela rumah utama yang dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku sudah hafal kondisi di rumah korban karena pelaku pernak bekerja di rumah korban.

Lebih jauh AKP Kholid Mawardi, SH, manjelaskan bahwa usai berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur korban dan mengambil 3 unit handphone merk Samsung, Nokia dan Maxtron.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil dompet berwarna putih berisi tiga gelang emas beserta surat-suratnya,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan selanjutnya melaporkan ke polisi.

“Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, kami mencurigai AK sebagai pelaku pencurian. Pelaku berhasil kami bekuk di rumahnya pada tanggal 27 April 2018 lalu tanpa perlawanan,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curianya tersebut dijual kemudian uangnya digunakan untuk jalan-jalan dan senang-senang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Widarto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Purworejo Berhasil Ungkap Komplotan Pembobol ATM
Next: KPUD Gelar Sosialisasi Pilgub Lewat Seni dan Budaya

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2024-04-18 pukul 05.35.03_3c5b9f1f-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi

Bagelen Channel 18 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-04-04 pukul 15.12.54_7b0fc6eb-min
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Ketahuan Pasang Judi Online, AS Diamankan Polisi

Bagelen Channel 4 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-03-28 pukul 09.19.42_a58084f6-min
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Operasi Pekat, Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Miras

Bagelen Channel 28 Maret 2024
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.