Banyuurip | bagelenchannel.com – Bermotifkan ekonomi untuk berfoya-foya, seorang pemuda berinisial AK (21), warga sebuah desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, nekat melakukan pencurian di rumah mantan majikannya bernama Agung Prastowo (42) yang merupakan tetangga dekat pelaku. Akibatnya kini AK harus berurusan dengan pihak berwajib dan untuk menjalani proses hukum selanjutnya ia harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dikatakan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Triprasetya, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH, bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada tanggal 06 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku yang sudah hafal kegiatan korban, menyatroni rumah korban saat dalam keadaan kosong. Karena korban beserta istrinya setiap jam 02.00 WIB dini hari pergi berjualan di Pasar Suronegaran, Purworejo,” katanya.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi milik korban, yang berada di bagian belakang. Setelah itu, pelaku kemudian masuk melalui jendela rumah utama yang dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku sudah hafal kondisi di rumah korban karena pelaku pernak bekerja di rumah korban.
Lebih jauh AKP Kholid Mawardi, SH, manjelaskan bahwa usai berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur korban dan mengambil 3 unit handphone merk Samsung, Nokia dan Maxtron.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil dompet berwarna putih berisi tiga gelang emas beserta surat-suratnya,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
“Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, kami mencurigai AK sebagai pelaku pencurian. Pelaku berhasil kami bekuk di rumahnya pada tanggal 27 April 2018 lalu tanpa perlawanan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curianya tersebut dijual kemudian uangnya digunakan untuk jalan-jalan dan senang-senang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Widarto)