Purworejo | bagelenchannel.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, sebanyak 3.188 botol berisi minuman keras dan 10 jeriken masing-masing berisi 10 liter minuman keras, yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Purworejo, Jawa Tengah, dimusnahkan, Rabu (06/06/2018). Pemusnahan minuman keras itu dilakukan di Jalan Proklamasi Purworejo atau tepat di depan Kantor Bupati Purworejo. Ribuan botol minuman keras itu merupakan barang bukti hasil sitaan petugas yang diamankan saat dilakukan razia sejak bulan April 2018 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas alat berat. Sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan miras. Secara simbolis pemusnahan miras dilakukan oleh Bupati Purworejo H. Agus Bastian, SE, MM, dengan cara melemparkan satu botol miras ke roda alat berat. Disusul oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Sutarno, SH, MHum, Kasdim 0708 Purworejo Mayor Inf Sulistyono, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Lebih rinci disebutkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, dari ribuan botol miras tadi terdiri atas jenis ciu 2.119 botol, oplosan 30 botol, Mansion House 82 botol, Vodka 501 botol, ciu 3 dirigen, Bir Bintang 4 botol, anggur Orang Tua 12 botol, Anggur Merah 418 botol, Anggur Putih 4 botol, anggur import 1 botol, dan jenis lain 7 botol.
“Barang bukti tersebut didapatkan dari warung-warung di wilayah hukum Polres Purworejo serta beberapa tempat lainnya,” katanya.
Dijelaskan pula bahwa ribuan botol miras yang berhasil diamankan petugas kepolisian itu menunjukkan kesungguhan Polres Purworejo dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal itu mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras hingga 0 persen.
Hal itu juga dilakukan untuk menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada dan Lebaran. Miras juga kerap menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan sehingga perlu adanya perhatian serius.
“Miras bisa mendorong bagi yang mengkonsumsinya untuk berbuat kriminal. Oleh karenanya kini peredarannya terus kami tekan. Sebab ada beberapa laporan kecelakaan yang menyebutkan bahwa pengemudinya dalam pengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Sementara itu para penjual miras yang terjaring razia sementara diberikan sanksi tindak pidana ringan. Namun jika mengulangi lagi menjual minuman keras oplosan maka akan diproses hukum lebih jauh lagi.
Sementara itu Bupati Purworejo H Agus Bastian, SE, MM, berharap dengan pemusnahan barang bukti miras tersebut situasi Kabupaten Purworejo bisa lebih aman, sejuk dan kondusif. (Widarto/Eko Mulyanto)