Purwodadi | bagelenchannel.com – Terkait dengan polemik pelaporan Kepala Desa (Kades) Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke pihak Kepolisian oleh warga masyarakat beberapa waktu lalu, akhirnya ditanggapi oleh Kepala Desa Ketangi Ambyah Panggung Sutanto, atas dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya itu.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kepala Desa Ketangi, Rabu (20/06/2018) lalu, Kepala Desa Ketangi Ambyah Panggung Sutanto, justru meminta kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Purworejo, untuk mengoreksi kembali atas hasil pemeriksaan kasus yang ditanganinya itu.
“Dugaan korupsi yang ditujukan kepada diri saya itu, saya anggap tidak relevan dengan kenyataan di lapangan. Karena penggarapan pembangunan dianggap telah selesai dilaksanakan,” katanya.
Diakui oleh Ambyah Panggung Sutanto, bahwa dirinya telah diadukan oleh warga dengan sangkaan korupsi dana desa pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu. Dirinya juga menyikapi secara positif, menurutnya siapapun boleh melakukan pelaporan dan pelaporan itu merupakan hak setiap warga untuk ikut serta dalam pendampingan dana desa.
“Namun di sini saya meminta kepada pihak penegak hukum, harusnya berlaku adil dan jangan sampai timbul anggapan ada kriminalisasi terhadap kepala desa,” ujarnya.
Menyinggung atas pelaksaan pembangunan desa, dari hasil koreksi internal atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo, saat itu memang ditemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya honor tenaga kebersihan yang tidak terbayarkan, dana kas desa tahun 2016 dan 2017, yang tidak disetorkan ke rekening kas desa, pemborosan semen sebesar Rp 15 juta-an, untuk pembangunan gorong-gorong saluran drainase di RW 02, dan penutupan rabat beton di RT 02/RW 03.
“Kemudian temuan dana desa sebesar Rp 260 juta untuk pengerjaan kegiatan pembangunan saluran drainase di RW 01, saluran drainase di RW 02, saluran drainase di RW 06 dan pembangunan gedung PAUD yang masih dalam penyelesaian,” tambahnya.
Diakui oleh Ambyah Panggung Sutanto, bahwa perintah untuk menyetorkan atas temuan dana desa sebesar Rp 260 juta, pihaknya tidak bisa melaksanakan. Namun demikian pihaknya langsung mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut, yaitu dengan diselesaikannya pembangunan drainase di RW 01, 02, 06 dan Pembangunan gedung PAUD, yang kini masih dalam proses pengerjaan penyelesaian pembangunan.
“Semua pembangunan dilakukan bersama dengan warga sekitar, adapun pembengkaan material itu saya anggap wajar, seperti yang terlihat secara langsung karena ukuran yang berbeda-beda,” paparnya.
Ambyah Panggung Sutanto, juga berpendapat bahwa drainase menjadi prioritas pembangunan di karenakan di daerah Desa Ketangi, terkenal dengan langganan banjir, dimana letak desa berdekatan dengan Sungai Bogowonto.
“Hasil temuan itu, semua sudah kami rampungkan, meskipun dengan cara ngamen dana kemana-mana, untuk menyelesaikan pembangunan itu,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa laporan pertanggung jawaban (SPJ) hasil pembangunan, hingga kini memang belum selesai digarap, namun hal itu dipengaruhi oleh psikis perangkat yang tak bisa menyelesaikan SPJ, lantaran merasa tertekan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.
Secara kronologis diceritakan bahwa pada awalnya panggilan klarifikasi kepada kepala desa merujuk atas dugaan penyimpangan dana desa, yang dilaporkan oleh warga secara global. Namun dalam perjalanannya aparat ternyata hanya memerika anggaran di tahun 2015, 2016 dan 2017, yaitu pada awal September 2017 sampai awal Januari 2018.
“Dari hasil lidik tidak ada kesimpulan, dan jadi saksi, namun kembali muncul LP. Maka kami melihat seperti ada kejanggalan, mengapa petugas tidak menindak lanjuti dari laporan awal,” ujarnya.
Pihaknya berharap petugas bisa bekerja secara profesional dalam menangani masalah itu. Terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh, Ambyah Panggung Sutanto, akan melakukan pembelaan, dan hasil pembangunan di lapangan harusnya jadi pertimbangan hukum bagi aparat.
Baca juga: Permasalahan Dugaan Korupsi Berimbas ke Pembangunan Desa
Ia berharap agar permasalahan itu bisa selesai, dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun bila berlanjut petugas harus secara profesional. Karena bukti di lapangan menunjukkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua pembangunannya. (Widarto)