Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang bertugas di Kecamatan Kemiri dilaporkan ke Polres Purworejo dan Panwas Kabupaten Purworejo. Dirinya dinilai oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Purworejo telah menyebarkan ujaran kebencian, yang merugikan Ketua Umum dan PDI Perjuangan.
Wakil Ketua Divisi Hukum DPC PDI Perjuangan Purworejo Bambang Winaryo, yang mendampingi laporan tersebut ke Panwas Kabupaten Purworejo, menyampaikan jika ujaran itu disebarkan melalui Grup Whatsapp PKK Desa Kerep, Kecamatan Kemiri. Salah satu kader PDI Perjuangan yang tinggal di desa tersebut mendapat laporan dan diteruskan ke pengurus DPC PDI Perjuangan Purworejo, baru-baru ini.
“Anggota kami menerima laporan itu beserta bukti screenshoot foto spanduk ujaran kebencian, yang merugikan partai kami. Berisi pernyataan bahwa partai kami tidak memerlukan suara agama tertentu. Jelas ini ada upaya mempengaruhi untuk menentukan pilihan. Apalagi ini dilakukan menjelang pencoblosan Pilgub,” jelas Bambang Winaryo.
Lebih jauh dikatakan jika apa yang disampaikan itu tidak benar, seperti diketahui jika calon gubernur yang diusung yakni Ganjar Pranowo dimana wakilnya adalah Taj Yasin yang tumbuh besar dari pesantren.
Priyambodo sendiri selaku saksi pertama yang mendapatkan laporan itu mengungkapkan jika pelaku penyebaran selama ini memang masuk dalam Grup Whatsapp PKK Desa Kerep. Dirinya selama ini menjadi salah satu pendamping kegiatan PKK di Posyandu.
Ketua DPC PDI Purworejo Luhur Pambudi menyampaikan jika ujaran itu sangat merugikan PDI Perjuangan. Pihaknya menegaskan jika partainya membutuhkan suara seluruh elemen agama dan tidak ada upaya pembedaan agama.
“Kami membutuhkan suara semua agama, tidak ada perbedaan,” katanya.
Lebih jauh disampaikan oleh Luhur Pambudi, bahwa berita yang disebar itu tidak benar dan dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif. Dimana dari tulisan itu seakan ada unsur mendeskreditkan calon yang didukung oleh PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan tidak ada pernyataan itu maka kami lapor agar diproses secara hukum,” imbuhnya.
Selain telah melapor ke Polres Purworejo juga telah melapor ke Panwas atau ke Gakumdu agar masalah itu bisa dianalisis. Jika ada unsur pidana pemilu atau pidana umum atau pidana administrasi.
“Dimana nanti ada rekomendasi dari Panwas jika masuk pidana umum maka akan diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak percaya dengan informasi berita hoax itu. (Widarto)