Kaligesing | bagelenchannel.com – Sebanyak 7 orang pemuda diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang siswi kelas dua sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Parahnya salah seorang dari 7 terduga pelaku tersebut merupakan paman atau adik dari ibu korban.
Ketujuh terduga pelaku itu adalah, TA (saudara kandung ibu korban), IN (18), SP, JT, NR, YY alias PT (20), dan MD (20). Ketujuh terduga pelaku adalah warga dari dua desa di wilayah Kecamatan Kaligesing.
Kejadian tak beradab yang menimpa seorang gadis berinisial Kanthil (14), warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Kaligesing, yang kini masih duduk di kelas II sebuah SMP itu, terjadi pada rentang bulan April-Mei 2018 di wilayah Kecamatan Kaligesing, dan Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Dari keterangan orang tua korban, kejadian itu bermula pelaku atas nama TA mengajak korban untuk nonton tv, setelah itu kemudian TA mengajak korban jalan-jalan. Korban tak merasa curiga dan mau diajak jalan-jalan karena TA adalah pamannya sendiri. Namun pada saat itu justru korban dibawa ke tempat sepi di sebuah hutan pinus tertutup. Di lokasi itulah, kemudian TA melakukan perbuatan tak beradabnya.
TA melakukan perbuatan tak senonohnya di 3 lokasi yang berbeda, dua lokasi diantaranya dilakukannya seorang diri.
“Perbuatan tak terpuji itu, pertama kali dilakukan di sebuah hutan pinus tertutup, kemudian kedua kalinya di dekat sebuah makam, untuk ketiga kalinya di sebuah kandang ayam milik warga. Untuk perbuatan ketiga kalinya itu, TA tidak melakukan seorang diri, namun berempat dengan temannya, IN, SP dan JT,” katanya.
Sementara itu untuk kejadian yang keempat kalinya di sebuah desa wilayah Kecamatan Kaligesing pada waktu malam hari yang dilakukan oleh PT dan NR. Kemudian untuk yang terakhir kejadian serupa menimpa Kanthil di lokasi sebuah desa di Kecamatan Loano, dilakukan oleh MD pada waktu malam hari.
Mengetahui kejadian itu, dari cerita Kanthil kedua orang tua korban, tidak terima atas perbuatan para pelaku, lantas langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Mapolsek Kaligesing.
Kedua orang tua korban meminta kepada pihak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus yang menimpa anaknya tersebut. Mereka meminta kepada para penegak hukum agar sang pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Dari pengakuan korban dan kedua orang tuanya kepada media saat ditemui di rumahnya, Selasa (18/06/2018) pagi, menceritakan bahwa mereka telah melaporkan ketujuh pelaku tersebut ke Mapolsek Kaligesing, namun hingga sampai saat laporan ini diturunkan baru dua terduga pelaku yang ditangkap, sementara lima lainnya masih bebas berkeliaran.
Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah PT dan MD. Keduanya telah ditangkap dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu lima terduga pelaku lainnya belum dilakukan penangkapan, mereka adalah IN, JT, TA, SP, dan NR.
“Kami menanyakan mengapa kelima terduga pelaku ini belum juga di tangkap? Coba seperti salah satu pelaku yang berinisial TA, dia itu masih ada hubungan keluarga dengan kami, tapi perbutannya seperti setan. Dia tega berbuat tak senonoh kepada keponakannya sendiri,” kata orang tua korban dengan nada marah.
Orang tua korban meminta kepada aparat kepolisian agar segera ditangkap kelima orang tersebut, karena dinilai telah merusak masa depan anak gadis kesayangannya itu.
“Pada saat itu anak saya dibekap mulutnya oleh mereka, selain itu, ada juga yang mengancam anak saya. Ancaman mereka itu, kalau anak saya sampai menceritakan kejadian itu ke pihak orang tua, maka mereka akan memviralkan foto atau video anak saya yang mereka rekam pada saat kejadian kepada pacarnya, itu pengakuan anak saya,” tandas orang tua korban.
(Widarto)