Purworejo | bagelenchannel.com – Sebanyak enam tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditutup paksa oleh petugas gabungan Satpol PP Damkar, Polres, Kodim 0708, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Dinparbud, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purowrejo, Kamis (05/07/2018) siang.
Penutupan paksa dilakukan karena pemilik karaoke nekat beroperasi meski belum mengantongi izin usaha resmi. Selain itu, sebagian di antara tempat karaoke juga terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman keras (Miras). Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, SSos, MSi. Tim gabungan dibagi dalam tiga kelompok.
Dari enam tempat karaoke yang disegel dua berada di Desa Seren, Kecamatan Gebang, tepatnya di depan Makam Taman Pahlawan Projo Handoko Loyo, masing-masing milik Dy dan Mn. Berikutnya berada di Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi, milik Hk. Ratan Miring Butuh dan Batoh milik Hs. Terakhir berada di Desa Keduren yakni milik Wy.
Pantauan di lapangan proses penyegelan tempat hiburan karaoke berjalan kondusif. Meski sempat memohon untuk tidak ditutup, namun pemilik karaoke tidak melakukan aksi penolakan secara sporadis.
Usai melakukan koordinasi dengan pemilik karaoke, petugas kemudian memasang stiker sekaligus garis pembatas tanda penyegelan di setiap room karaoke. Tidak ketinggalan, petugas juga memasang papan berukuran besar berisi pengumuman penutupan tempat hiburan karaoke.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, SSos, MSi, menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya 7 tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Purworejo, yang beroperasi tanpa izin. Dalam penertiban gabungan tersebut, baru 6 yang akan ditutup.
“Satu tempat hiburan karaoke lainnya, yakni Niten, hingga saat ini belum kita tutup karena kemarin baru saja kita sidangkan dan saat ini masih proses terkait adanya minuman keras di tempat tersebut,“ imbuhnya.
Terhadap 6 tempat hiburan karaoke yang ditutup itu, pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo telah memberikan peringatan. Namun, tidak diindahkan.
“Sebelumnya para pemilik sudah kami beri peringatan dan beberapa pernah disidangkan,” ungkapnya.
Penutupan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Nomor 303/072 Tanggal 8 Juni 2018 Tentang Penutupan Tempat Kegiatan Karaoke serta Putusan Hakim Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 180/pid C/2018/PN.PWR Tanggal 6 Juni 2018.
Para pemilik karaoke dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Atas dasar itu kami menutup dan melarang kegiatan usaha karaoke sampai mereka memiliki izin usaha resmi,” terangnya.
Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Endang Muryani, menambahkan bahwa penutupan tempat hiburan karaoke, juga dilakukan atas dasar masukan warga masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan karaoke tersebut. Terlebih, sebagian lokasi tempat hiburan malam itu menjadi tempat peredaran miras.
“Beberapa kali kami melakukan razia dan mendapati adanya miras,” ujarnya.
Penyegelan akan dilakukan selama tempat penjaja hiburan tersebut belum mengantongi izin resmi. Sanksi pidana sesuai pasal 232 KUHP mengancam pemilik karaoke jika kedapatan nekat membuka segel yang dipasang oleh petugas.
“Silakan kalau mau buka kembali, tetapi izin sesuai prosedur terlebih dahulu,” tandasnya.
(Widarto)