Negara-negara di dunia, tengah dikejutkan dengan wabah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus bernama corona atau lebih dikenal dengan istilah Covid-19 (Corona Virus Disease-19). Wabah virus ini memang penularannya sangat cepat menyebar ke berbagai negara di dunia. Sehingga oleh World Health Organization (WHO), menyatakan wabah penyebaran virus covid-19 sebagai pandemi dunia.
Sebagai dampak dari pandemi covid-19 ini, menyebabkan diterapkannya berbagai kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu social distancing himbauan untuk menjaga jarak diantara masyarakat, menjaga jarak antara satu sama lain, menjauhi aktivitas dalam segala bentuk kerumunan, perkumpulan, dan menghindari adanya pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya yang terdampak yaitu sebagian besar pendidikan sehingga mengakibatkan para sekolah diliburkan dan dilakukan dirumah masing masing. Dengan adanya pembatasan interaksi, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah dan mengganti Kegiatan Belajar Mengajar dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau system belajar dirumah.
Permasalahan yang saya lihat selama ini yaitu akses informasi pelajaran yang diberikan dari guru yang terkendala oleh jaringan yang menyebabkan lambatnya siswa ataupun orangtua dalam mengakses informasi dari sekolah, siswa mengeluh karena tugas yang diberikan oleh guru lebih banyak dari pembelajaran tatap muka, penerapan pembelajaran online juga membuat pendidik berpikir kembali, mengenai model dan metode pembelajaran yang akan diterapkan.
Menurut saya para siswa ataupun orangtua yang membimbing anaknya dalam proses belajar dari rumah sedikit kesulitan, karena siswa sebelumnya belum terbiasa dengan keadaan belajar sendiri dari rumah, biasanya siswa menerima pembelajaran dari guru yang biasanya dilakukan pada saat tatap muka sebelum mengerjakan soal soal yang diberikan oleh guru, dan berganti saat masa pandemi.
Di era disrupsi teknologi yang semakin canggih ini, guru maupun siswa dituntut agar memiliki kemampuan dalam bidang teknologi pembelajaran, kebijakan WFH, maka mampu memaksa dan mempercepat mereka untuk menguasai teknologi pembelajaran secara digital sebagai kebutuhan bagi mereka.
Melihat kenyataan di atas maka seyogyanya kebijakan pebelajaran online segera untuk dapat ditinjau ulang. Jikapun diberlakukan tatap muka, pihak sekolah wajib hukumnya untuk dapat memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan oleh. guru dan siswa dengan benar. Sarana pendukung dan aturan pemberlakuan kewajiban atas protokol kesehatanpun harus ada dan ketat. Syarat lain di antaranya adalah kapasitas maksimal kelas yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa ada jarak antar siswa. Oleh karenanya perlu dilakukan inventarisasi terhadap anak didik yang tidak mempunyai sarana pembelajaran online, ketidakmampuan anak didik untuk mengikuti sistem online, kondisi sinyal di wilayah anak didik tinggal serta kerelaan orang tua untuk anaknya diberikan pembelajaran tatap muka.
Dengan tidak seimbangnya antara ruang yang tersedia dan jumlah siswa dengan adanya pembatasan kapasitas kelas, maka dengan telah adanya hasil inventarisasi kondisi murid diatas dapat dilakukan sistem pembelajaran kombinasi, yaitu pada saat yang bersamaan sebagian siswa dengan kondisi tertentu mengikuti pembelajaran dengan tatap muka dan dengan kondisi tertentu yang lain dengan sistem online. (*)
Oleh : Lilis Dita Prastiwi
Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Purworejo