Kasus pelecehan seksual adalah salah satu kasus yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Kasus ini adalah masalah sosial yang sangat serius yang ada di Indonesia. Sudah banyak sekali kasus pelecehan seksual yang terungkap dan masuk ke jalur hukum. Namun demikian, pelecehan seksual di luar sana masih sangat banyak. Tak sedikit korban-korban yang tidak berani untuk melapor jika mengalami pelecehan seksual.
Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan, serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.
Pelecehan seksual tidak selalu terjadi secara langsung. Zaman sekarang, di media sosial pun banyak ditemukan pelecehan seksual. Pelecehan seksual sering sekali dialami oleh para wanita dan anak-anak. Hal ini sudah pasti sangat mengganggu masyarakat.
Pelecehan seksual dapat dicegah dengan beberapa cara, misalnya. Pertama, memilih lingkaran pergaulan yang sehat. Kedua, segera menyingkir jika merasakan tanda-tanda adanya kebiasaan hal-hal berbau seks menjadi lelucon dan dianggap biasa oleh suatu lingkungan, misalnya kantor.
Kemudian ketiga jangan menunjukkan respon kepada seseorang yang melakukan pelecehan seksual dengan cara yang sama. Lebih baik dilaporkan ke pihak berwajib segera setelah mendapatkan bukti. Keempat, carilah dan mintalah perlindungan dari orang lain yang dapat mengatasi pelaku pelecehan seksual. (*)
Oleh : Meita Nur Ayuni
Penulis Penulis adalah Mahasiswa Program Study Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purworejo.