
Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang warga sebuah desa di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial DA (25) harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah mengedarkan/membelanjakan uang palsu (upal). Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut DA kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Penangkapan DA oleh Anggota Satreskrim Polres Purworejo itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat akan peran DA yang diduga kuat sebagai pengedar/berbelanja menggunakan uang palsu.
“Pengungkapan perkara ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap saudara YAM beberapa waktu lalu. Dimana YAM telah membeli sebuah sepeda motor dengan menggunakan uang palsu. Dari keterangan YAM tersebut, kita mengetahui adanya peredaran uang palsu tadi,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T., melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.H.
“Sebelumnya Polres Purworejo telah menangkap saudara YAM dan dari keterangannya saudara YAM ternyata tidak bermain sendiri, ada juga saudara DA yang mengedarkan uang rupiah palsu,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.H., bahwa DA terlilit utang dan ia meminta tolong YAM untuk mencarikan uang palsu, setelah diketahui bahwa orang yang dapat menjual uang palsu YAM menghubungi DA selanjutnya DA memberikan uang sebanyak Rp 3.000.000.-, selanjutnya YAM menukarkan uang yang diberikan oleh DA kepada penjual dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 10 juta rupiah.
“Dari uang palsu tersebut DA membeli sepeda motor di daerah Alun-alun Kemiri melalui YAM, namun naas penjual sepeda motor tersebut mengetahui uang tersebut palsu dan melaporkan ke Polisi,” ujar Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, S.H. “Setelah kami melakukan penangkapan terhadap YAM, beberapa hari kemudian kami juga melakukan penangkapan terhadap DA, dan saat ini DA sedang dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkaranya,” imbuhnya.
Dalam pekara ini Satreskrim Polres Purworejo berhasil menyita barang bukti berupa 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,-, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-.
Tersangka DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu dan dikenakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 milyar.
(Eko Mulyanto)