
Oleh : Willy Rahardi
Istilah ibu kota negara, berasal dari bahasa Latin caput, yang berarti “kepala”. Ini juga terkait dengan kata “capitol”, yang merujuk pada gedung tempat pusat pemerintahan utama berada.
Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, memiliki posisi penting sebagai pusat pemerintahan yang dilindungi undang-undang dan pusat negara. Meskipun memiliki kewenangan yang sama sebagai provinsi, status ibu kota Jakarta membedakan semua daerah. Dengan statusnya sebagai ibu kota, Jakarta memiliki peran penting dalam memengaruhi kekuasaan politik, ekonomi, pembangunan, dan hal-hal penting lainnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1964, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan menjadi pusat pemerintahan maupun bisnis, membuat Jakarta menarik bagi orang untuk tinggal dan mencari nafkah di sana.
Dalam UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi DKI Jakarta memiliki tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan (pasal 5). Ini berarti bahwa Jakarta tidak hanya memiliki hak dan kewenangan khusus, tetapi juga memiliki tugas dan tanggung jawab khusus. Karena keistimewaan ini, Pemprov DKI bertanggung jawab kepada Presiden RI (pasal 26 ayat 7). a. Tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; b. Pengendalian penduduk dan permukiman; c. Transportasi; d. Industri dan perdagangan; dan e. Pariwisata adalah urusan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Presiden Republik Indonesia. Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan kewenangan dan tugas pemerintahan tersebut.
Yeremias T. Keban, seorang pakar perencanaan kawasan urban, berpendapat bahwa masalah kompleks yang membelit Jakarta dapat diselesaikan tanpa memindahkan ibu kota. Memperbaiki infrastruktur yang menyebabkan masalah seperti banjir, kemacetan, padatan bangunan, dan penduduk adalah satu-satunya solusi.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan ekonomi Indonesia pada tahun 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Rekomendasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment (KLHK, 20191) dan Masterplan IKN KLHS digunakan untuk membuat perencanaan IKN.Area IKN terletak di antara dua Kabupaten saat ini: Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan luas kurang lebih 256.142 hektare di darat dan 68.189 hektare di perairan laut, wilayah IKN terletak di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.
Bahwa pembangunan IKN bukan hanya masalah perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Klatim. Perlu dipahami sebagai upaya untuk mengurangi disparitas wilayah dan menjadi daya saing baru untuk meningkatkan nilai tambah negara, serta membentuk identitas bangsa dan bernegara yang kuat. Akibatnya, diperlukan prediksi tentang kebijakan yang mendukung pembangunan IKN yang efektif, yaitu keterbukaan, partisipasi publik, dan pertanggung jawab. Membutuhkan pemahaman dasar tentang pembangunan IKN, termasuk pemahaman tentang prinsip dasar pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan sumber daya manusia, penyediaan dan pengelolaan pertanahan, dan pengelolaan perlindungan dan lingkungan hidup.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purworejo.
