Jakarta | bagelenchannel.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan naskah kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Selasa (02/04/2024).
Bertempat di Gedung Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., hadir didampingi Kabag Prokopim Setda Purworejo Anas Naryadi, S.H., M.M., dan Kabag Organisasi Setda Purworejo Dwita Puspitasari Novebriarti, S.H.
Selain Pemkab Purworejo, kerjasama yang sama juga dilakukan Ombudsman Republik Indonesia dengan delapan kabupaten/kota serta dua universitas di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Yakni Pemkot Magelang, Pemkab Blora, Kebumen, Pemalang, Sragen, Temanggung, Pati dan Banjarnegara serta dari Universitas IAIN Kudus dan Universitas Safin Pati.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menjelaskan, bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dirinya berharap, kerjasama ini tidak hanya di atas kertas namun harus ada aktifitas yang dilakukan.
“Kita gunakan kesempatan MoU ini agar benar-benar ada aktifitas yang dapat dilaksanakan. Tidak hanya di atas kertas tapi ada wujud yang kita lakukan,” ujarnya.
Najih menambahkan, bahwa optimalisasi peningkatan pelayanan publik harus terus dilakukan. Bagi daerah yang telah memiliki DINPMPTSP maupun mall pelayanan publik dirinya meminta agar lebih ditingkatkan kualitasnya, baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
“Ada daerah yang ketika diresmikan lengkap tetapi setahun kemudian ketika kita sidak berbeda. Saya titip agar benar-benar disiapkan dalam hal perencanaannya sebagai komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Saya juga pesan kepada kepala daerah agar isu peningkatan pelayanan menjadi program bupati ke depan,” terangnya.
Ke depan, lanjutnya, Ombudsman tidak hanya mengukur standar pelayanan dengan meraih kategori zona hijau. Namun juga prestasi pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan masyarakat.
“Ombudsman juga akan melihat bagaimana pemanfaatan anggaran dan bagaimana hasilnya. Apakah pemanfaatan APBN dan APBD benar-benar untuk masyarakat atau bukan. Seperti menekan inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., menyambut baik penandatanganan kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia ini dan menyatakan komitmen untuk menjalin kerjasama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam menjalankan kerjasama yang erat, Ombudsman Republik Indonesia dan Pemkab Purworejo akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan pengaduan yang berkaitan dengan layanan publik.
“Mudah mudahan akan tercipta sinergi yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemkab Purworejo yang lebih responsif, akuntabel, dan transparan dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati.
Kabag Organisasi Setda Dwita Puspitasari Novebriarti, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kabupaten Purworejo berhasil meraih peringkat 38 nasional dan peringkat 11 Provinsi Jawa Tengah.
Dalam piagam penghargaan yang diberikan pada Desember 2023 itu, Purworejo masuk kategori zona hijau sebagai Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,41.
Dikatakan Dwita, ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Harapannya ke depan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meningkat sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan dan meminimalisir terjadinya mal administrasi,” terang Dwita.
(Eko Mulyanto)