Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • Belasan Orang Diduga Pelaku Judi Diamankan Polisi Dalam Operasi Pekat Candi 2026
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Belasan Orang Diduga Pelaku Judi Diamankan Polisi Dalam Operasi Pekat Candi 2026

Bagelen Channel 16 Maret 2026 2 minutes read
2a1d5bc9-dfb5-4eef-8c08-e5c2a6671c84

Purworejo | bagelenchannel.com – Polres Purworejo, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026, yang berlangsung di Mapolres Purworejo, Senin (16/03/2026). Konferensi pers dihadiri oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo memaparkan pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Hasilnya, sebanyak 5 perkara berhasil diungkap dengan penangkapan 14 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menjelaskan lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain: SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online, akan tetapi juga perjudian kartu remi.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Lepas Peserta Mudik Gratis 2026, Wabup Purworejo Upayakan Penambahan Armada di Tahun Mendatang
Next: MORAZEN Yogyakarta Gelar Buka Bersama dan Santunan Untuk Anak Panti Asuhan Ahmad Dahlan

Pos Terkait

WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.29.56 (1)
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Lantik 61 Pejabat Manajerial dan Kepala Sekolah, Wabup Dion Tekankan Semangat Kolaborasi, Integritas dan Inovasi

Bagelen Channel 24 Juni 2026 0
WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.29.34
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan, Pemkab Purworejo Perkuat Implementasi SAKIP

Bagelen Channel 24 Juni 2026 0
WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.29.01
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemkab Purworejo Salurkan Bantuan Hibah Senilai Rp 150 Juta Untuk 4 Ormas

Bagelen Channel 24 Juni 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.