Purworejo | bagelenchannel.com – Kepolisian Resort (Polres) Purworejo berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H., dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (16/04/2026).
“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu, hingga miras bermerk di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.
Hal itu merupakan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ada 4 tersangka berinisial M (27) dari wilayah Kecamatan Bruno dengan barang bukti 8 botol arak, tersangka berinisial NSP (20) dari wilayah Kecamatan Kutoarjo diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant, hingga Congyang.
Sementara itu dua tersangka lainnya diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kemiri dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Keempat tersangka tadi dikategorikan sebagai penjual atau penyedia miras.
Sementara itu aparat juga mengamankan tersangka HPA (32) di sebuah desa di wilayah Kecamatan Bruno, saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky. Kemudian tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng, Purworejo.
Kedua tersangka tadi dikategorikan sebagai konsumen pemakai atau peminum miras.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bagi para tersangka penjual atau penyedia miras dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 30.000.000,00.
Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp 30.000.000,00 atau kurungan paling lama 3 bulan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo,” pungkas AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P.
(Eko Mulyanto)

