Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga sebuah kelurahan di Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, beserta sejumlah barang bukti obat keras.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7/2026) siang. Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito memimpin langsung jalannya rilis dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover).
“Petugas di lapangan mencurigai seorang pria yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan singkat, tim menemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau yang biasa dikenal sebagai pil sapi,” ujar Kompol Nana.
Dari interogasi awal di lokasi, pria yang belakangan diketahui berinisial G tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama B. Ia membeli 10 butir pil seharga Rp 50.000 langsung di sebuah rumah milik warga yang berada di sebuah Kelurahan di Kecamatan Purworejo. Polisi mencatat tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan utama ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 silam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Bergerak cepat melakukan pengembangan, petugas langsung menyambangi rumah tersebut dan berhasil membekuk B. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu klip plastik berisi satu butir pil berlogo ‘Y’ serta satu strip obat penenang jenis Trihexyphenidyl tablet 2 mg sebanyak enam butir yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Mozza.
Berdasarkan pengakuan B kepada penyidik, seluruh pasokan obat keras tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial HBP (18). Peredaran ini diduga kuat melibatkan jaringan lokal terputus, di mana nama lain berinisial R, yang beralamat di sebuah Desa di Kecamatan Loano, kini juga tengah masuk dalam pengembangan penyelidikan.
Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti berupa 11 butir pil berlogo ‘Y’, enam butir Trihexyphenidyl, satu unit ponsel Vivo Y12, dan satu bungkus rokok Mozza langsung dibawa ke Mapolres Purworejo.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menegaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkoba dan obat-obatan ilegal.
Polres Purworejo juga meminta warga untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah mereka.
(EM)

