Purworejo | bagelenchannel.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melacak keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D., yang diketahui tidak lagi berada dalam pemantauan Universitas Muhammadiyah Purworejo selama lebih dari enam bulan.
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas Imigrasi Purworejo, yang bersangkutan ditemukan berada di Jakarta dalam kondisi telah melewati masa berlaku izin tinggal. A.M.B.D. sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak universitas, yang bersangkutan hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester dan kemudian tidak lagi diketahui keberadaannya. Universitas Muhammadiyah Purworejo selanjutnya mencabut sponsorship terhadap yang bersangkutan dan menetapkan status drop out terhitung sejak 11 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi Kantor Imigrasi Purworejo dalam melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA merupakan bagian dari fungsi keimigrasian.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terpantau di Jakarta Upaya pencarian kemudian dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Purworejo.
Dalam proses tersebut, A.M.B.D. diketahui akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026 setelah sebelumnya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Pada Selasa, 15 September 2026, petugas Kantor Imigrasi Purworejo menuju Jakarta dan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo sebagai penjamin. Namun, setelah sponsorship dari universitas dicabut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki penjamin.
Selain itu, A.M.B.D. juga diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari dan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi. Kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian, termasuk melaporkan perubahan data dan alamat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berlanjut ke Proses Persidangan Atas dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, proses penegakan hukum kemudian dilanjutkan melalui mekanisme peradilan. Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo. A.M.B.D. didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait kewajiban memberikan keterangan mengenai identitas diri dan melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Pejabat Imigrasi.
Dalam persidangan pada Kamis, 17 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 8 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme pembayaran yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Setelah proses pembayaran selesai, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap yang bersangkutan sembari mempersiapkan proses pemulangan ke negara asal. Dideportasi dan Dicantumkan dalam Daftar Penangkalan Selain menjalani proses hukum pidana, terhadap A.M.B.D. juga dilakukan penindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Setelah proses administrasi dan kesiapan perjalanan dipenuhi, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya. Kantor Imigrasi Purworejo juga melakukan proses pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi pastikan pengawasan orang asing berjalan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak, serta penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Langkah yang dilakukan terhadap A.M.B.D. menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antar unit keimigrasian, hingga penelusuran keberadaan orang asing menjadi bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip selective policy, yakni kebijakan yang menempatkan kepentingan nasional sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian izin kepada orang asing untuk masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia.
“Dalam penerapannya, orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta tujuan dan status izin tinggal yang dimilikinya. Kantor Imigrasi Purworejo memastikan prinsip tersebut diterapkan melalui pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi pendidikan, perekonomian, pariwisata, investasi, maupun bidang lainnya tetap didukung sesuai ketentuan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Imigrasi Purworejo berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, fasilitasi keberadaan orang asing yang memberikan manfaat, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
(Eko Mulyanto)

