Purworejo | bagelenchannel.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat pertama Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Provinsi Jawa Tengah, dengan nilai sempurna yaitu 100. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Purn Nana Sudjana kepada Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., di Gedung Gradika Bhakti Praja Jln. Pahlawan No. 9 Semarang, Kamis (28/12/2023).
Untuk peringkat kedua sampai dengan keempat diraih oleh Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Purbalingga, dengan memperoleh nilai 100.
PJ. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Purn Nana Sudjana dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan HAM dan mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima oleh 34 Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM tahun ini.
“Secara bertahap penilaian untuk Provinsi Jawa Tengah itu meningkat, tahun 2020 sebanyak 20 Kabupaten/Kota. Di tahun 2023 ini meningkat menjadi 34 Kabupaten/Kota. Bahkan Kabupaten Purworejo berhasil masuk 5 besar Kabupaten/kota Peduli HAM secara nasional,” ujar Nana Sudjana
Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., usai acara menyampaikan rasa syukurnya atas raihan penghargaan Purworejo sebagai Kabupaten Peduli HAM peringkat satu Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dan Peringkat tiga tingkat Nasional.
“Semua ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama semua pihak dalam mendukung upaya penegakan hak asasi manusia. Mudah-mudahan prestasi ini dapat terus dipertahankan di masa-masa mendatang,” kata Bupati yang didampingi Kabag Hukum Setda Puguh Trihatmoko, S.H., M.H., dan Kabag Prokopim Setda Ulik Sri Widiatmi, S.Sos., M.A.P.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Puguh Trihatmoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi dasar penilaian. Hal itu menambah nilai untuk penghargaan Kabupaten Purworejo menerima peringkat pertama Provinsi Jawa Tengah.
“Secara total penilaian ada 10 kategori, dan Purworejo meraih nilai sempurna yakni nilai 100 di 3 kategori yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas Informasi, hak turut serta dalam pemerintahan dan hak atas keberagaman/pluralisme,” terang Puguh.
(Eko Mulyanto)