Purworejo | bagelenchannel.com – Oknum seorang Kepala Desa di sebuah desa di wilayah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Hal itu terjadi karena oknum tadi diduga melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat terhadap seorang pedagang ternak sapi dari Temanggung.
Oknum Kepala Desa tersebut berinisial Gun (52) warga sebuah desa, di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Gun ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., pada saat digelar Konferensi Pers Rabu (20/03/2024) siang, bahwa kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum seorang Kepala Desa tersebut benar adanya.
“Memang benar sekali telah terjadi dugaan penipuan yang melibatkan oknum seorang Kepala Desa, sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka sejak tanggal 16 Februari 2024 lalu. Adapun kasus penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu,” terang Kapolres Purworejo.
Warga Temanggung yang menjadi korban bernama Winarto. Ia tinggal di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Purworejo menguraikan kronoligis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun dan korban Winarto.
“Tersangka Gun dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemerintah Desa yang dipimpinnya pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada warga masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 120.000.000,00,“ jelas Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Y P, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Tulus P, S.H.
Kapolres menambahkan bahwa atas apa yang disampaikannya pelaku tersebut, selanjutnya pelaku Gun memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segera dibayarkan.
Namun, perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh pelaku Gun itu sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,00 untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.
Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.
Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp 120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Februari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi dan diterima oleh pelaku Gun.
Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800,00 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.
Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000,00, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Eko Mulyanto)