Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2024
  • April
  • Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi
  • Berita
  • Hukum & Kriminalitas
  • Kabar Purworejo

Judi Online di Pos Ronda, WH Diamankan Polisi

Bagelen Channel 18 April 2024
Gambar WhatsApp 2024-04-18 pukul 05.35.03_3c5b9f1f-min

Purworejo | bagelenchannel.com – Pos ronda atau pos kamling merupakan sebuah tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan, namun fungsi tersebut tidak berlaku bagi seorang pria asal sebuah desa, di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini.

Pria berinisial WH berusia 36 tahun yang merupakan warga sebuah desa, di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Purworejo saat di pos ronda desanya lantaran ketahuan bermain judi online.

Saat konferensi pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, Rabu (17/04/2024) siang.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga sebuah desa di Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda desanya,” jelas Kapolres Purworejo.

Pelaku WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” demikian himbauan Kapolres Purworejo dalam mengakhiri konferensi persnya.

(Eko Mulyanto)

Continue Reading

Previous: Bupati Halalbihalal Dengan OPD, Moment Menguatkan Kebersamaan Membangun Purworejo
Next: Bupati Purworejo Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X Bahas Kerjasama

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2025-04-30 pukul 10.29.00_6213ef04
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Diduga Kuat Korupsi Milliaran Rupiah, Bos Properti Purworejo Ini Jadi Tersangka

Bagelen Channel 30 April 2025
KARTINI-Room-Package-1-2
  • Berita
  • Kabar Purworejo

MORAZEN Yogyakarta Rayakan Semangat Kartini Dengan Kontes Foto dan Kolaborasi Bersama Instaperfect Kulonprogo

Bagelen Channel 22 April 2025
Gambar WhatsApp 2025-04-20 pukul 23.15.51_db041343
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Dilepas Bupati 370 Personil TNI YONIF 412 Bertolak ke Kongo

Bagelen Channel 21 April 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.