Purworejo | bagelenchannel.com – Tawuran merupakan suatu perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja bisa terjadi karena adanya geng-geng sekelompok anak muda. Mereka sudah tidak merasa bahwa perbuatan tawuran yang dilakukan sangatlah tidak terpuji dan bisa menggangu ketenangan maupun ketertiban masyarakat.
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 lalu. Dimana telah terjadi tawuran pelajar antara 2 (dua) SMK swasta yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Purworejo-Kemiri, yang puncaknya terjadi pengeroyokan terhadap salah seorang pelajar.
“Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 (dua) sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P.
Tawuran antar pelajar ini terjadi bukan hanya menggunakan tangan kosong saja melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., pada saat konferensi pers Kamis (25/04/2024) siang.
“Berawal para pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres Purworejo.
Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekap video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.
Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 5 (lima) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Anak (pelaku) DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan anak (pelaku) RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” demikian himbauan Kapolres mengakhiri konferensi pers.
(Mahestya Andi Sanjaya)