Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2024
  • Juni
  • Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo
  • Berita

Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Kades Puspo

Bagelen Channel 16 Juni 2024
Gambar WhatsApp 2024-06-16 pukul 11.12.55_738a484a

Purworejo | bagelenchannel.com – Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Amat Badarudin, Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan diterima Istiana yang merupakan istri almarhum, di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/06/2024).

Dalam sambutannya Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., menjelaskan bahwa Amat Badarudin merupakan Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, yang meninggal sepulang dari penerimaan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Bhakti Kepala Desa pada tanggal 30 Mei 2024 lalu. Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD Kabupaten Purworejo yang bekerjasama dengan baik dan cepat.

“Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum,” katanya.

Sementara itu Soni Agus Dwiarso selaku Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo memberikan keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja. Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550,- meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.715.050,- dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar RP 393.500,- setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia,” terangnya.

(Eko Mulyanto)

Continue Reading

Previous: Polres Purworejo, Serahkan 15 Hewan Qurban ke Masyarakat
Next: Kapolres Purworejo Lakukan Cek Kendaraan Dinas

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2025-07-10 pukul 13.20.08_4f7fb965
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Mantab, Polres Purworejo Tanam Jagung Serentak Seluas 22.534 Meter Persegi

Bagelen Channel 10 Juli 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 11.41.08
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bagelen Tanam Jagung di Tlogokotes

Bagelen Channel 9 Juli 2025
Gambar WhatsApp 2025-07-07 pukul 19.58.40_57561e6e
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Ahmad Luthfi Jangan Coba-coba Timbun Bahan Pokok Penting

Bagelen Channel 7 Juli 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.