Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Bakal Dapat THR Dari Pemkab Kebumen
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Bakal Dapat THR Dari Pemkab Kebumen

Bagelen Channel 25 Maret 2025
Gambar WhatsApp 2025-03-25 pukul 06.13.58_38c18f2c

Kebumen | bagelenchannel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, memutuskan untuk kembali memberikan tambahan jasa atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Non ASN, yaitu, petugas penunjang kegiatan (P2K).

Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 22 Maret 2025 mengatakan, bahwa SK pemberian THR bagi Pegawai Non ASN telah ditandatangani untuk segera dicairkan. Adapun besaran THR yang diberikan yakni Rp 300.000,00 per orang.

“Dengan pemberian THR ini semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan lebaran. Mohon jangan dilihat besar kecilnya, akan tetapi komitmen kami dari Pemerintah Daerah agar Pegawai Non ASN ini, juga harus tetap diperhatikan, bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah untuk masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Adapun besaran tambahan penghasilan untuk menunjang Hari Raya Idul Fitri (THR) nominalnya berbeda-beda.

Untuk Kepala Desa sebesar Rp. 1.100.000,00; Sekretaris Desa Rp. 990.000,00 dan Perangkat Desa Rp. 891.000,00. Tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang lebaran Idul Fitri.

“Semoga bisa digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan lebaran. Insya Allah semua kita perhatikan, teman-teman Pegawai Non ASN baik itu guru maupun pekerja teknis, kepala desa, sekdes, dan perangkatnya mendapat tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Tambahan jasa Pegawai Non ASN itu dapat dibayarkan setelah jasa Pegawai Non ASN untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025 direalisasikan atau paling lambat tanggal 25 Maret 2025.

Bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa Pegawai Non ASN maka pembayaran tambahan jasa non ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari direalisasikan. Adapun besaran tambahan jasa yang diberikan Rp 300 ribu.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Dion Berharap Kapolres Baru Langsung Bersinergi Dengan Pemkab Purworejo
Next: Polres Purworejo Berhasil Amankan 52 Kg Bubuk Petasan

Pos Terkait

WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.32.49
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemanfaatan Lahan Belasan Hektar, Pemkab Purworejo Jalin MoU dengan PT Mahardika Adidaya, Optimalkan Aset Daerah untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.32.19
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Siap Hadapi Tantangan Global, Pemkab Purworejo Dorong Penguatan Kelembagaan Forum UMKM

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
WhatsApp Image 2025-12-07 at 05.31.43
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Dion Lepas Kontingen KORMI Kabupaten Purworejo, Ikuti FORDA Tingkat Jateng 2025

Bagelen Channel 7 Desember 2025 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.