Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Bakal Dapat THR Dari Pemkab Kebumen
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pegawai Non ASN, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Bakal Dapat THR Dari Pemkab Kebumen

Bagelen Channel 25 Maret 2025
Gambar WhatsApp 2025-03-25 pukul 06.13.58_38c18f2c

Kebumen | bagelenchannel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, memutuskan untuk kembali memberikan tambahan jasa atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Non ASN, yaitu, petugas penunjang kegiatan (P2K).

Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 22 Maret 2025 mengatakan, bahwa SK pemberian THR bagi Pegawai Non ASN telah ditandatangani untuk segera dicairkan. Adapun besaran THR yang diberikan yakni Rp 300.000,00 per orang.

“Dengan pemberian THR ini semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan lebaran. Mohon jangan dilihat besar kecilnya, akan tetapi komitmen kami dari Pemerintah Daerah agar Pegawai Non ASN ini, juga harus tetap diperhatikan, bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah untuk masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Adapun besaran tambahan penghasilan untuk menunjang Hari Raya Idul Fitri (THR) nominalnya berbeda-beda.

Untuk Kepala Desa sebesar Rp. 1.100.000,00; Sekretaris Desa Rp. 990.000,00 dan Perangkat Desa Rp. 891.000,00. Tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang lebaran Idul Fitri.

“Semoga bisa digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan lebaran. Insya Allah semua kita perhatikan, teman-teman Pegawai Non ASN baik itu guru maupun pekerja teknis, kepala desa, sekdes, dan perangkatnya mendapat tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Tambahan jasa Pegawai Non ASN itu dapat dibayarkan setelah jasa Pegawai Non ASN untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025 direalisasikan atau paling lambat tanggal 25 Maret 2025.

Bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa Pegawai Non ASN maka pembayaran tambahan jasa non ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari direalisasikan. Adapun besaran tambahan jasa yang diberikan Rp 300 ribu.

(Eko Mulyanto)

Continue Reading

Previous: Dion Berharap Kapolres Baru Langsung Bersinergi Dengan Pemkab Purworejo
Next: Polres Purworejo Berhasil Amankan 52 Kg Bubuk Petasan

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2025-07-15 pukul 10.52.28_852bf8d8
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Operasi Patuh Candi 2025, Digelar Selama 14 Hari

Bagelen Channel 15 Juli 2025
Gambar WhatsApp 2025-07-10 pukul 13.20.08_4f7fb965
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Mantab, Polres Purworejo Tanam Jagung Serentak Seluas 22.534 Meter Persegi

Bagelen Channel 10 Juli 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 11.41.08
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bagelen Tanam Jagung di Tlogokotes

Bagelen Channel 9 Juli 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.