Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • Satpol PP Damkar Purworejo Berhasil Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Satpol PP Damkar Purworejo Berhasil Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bagelen Channel 24 Maret 2025
Gambar WhatsApp 2025-03-24 pukul 00.04.51_e3edc865

Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, bersama KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708, Subdenpom IV/2-2 melaksanakan operasi penertiban rokok ilegal. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025) ini, petugas berhasil mengamankan 603 bungkus rokok ilegal atau sekitar 12.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,9 juta.

“Alhamdulillah, pada siang hari ini operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek,” ujar Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., saat memberikan keterangan resmi di aula kantor setempat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Insyaallah, kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih berupaya mengedarkan rokok ilegal.

(Eko Mulyanto)

Continue Reading

Previous: Polres Purworejo Siagakan Ratusan Personel Gabungan Dalam Operasi Ketupat Candi 2025
Next: Bupati Lilis Nuryani Monitoring Jalan Rusak di Wilayah Terpencil Sadang

Pos Terkait

Gambar WhatsApp 2025-07-15 pukul 10.52.28_852bf8d8
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Operasi Patuh Candi 2025, Digelar Selama 14 Hari

Bagelen Channel 15 Juli 2025
Gambar WhatsApp 2025-07-10 pukul 13.20.08_4f7fb965
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Mantab, Polres Purworejo Tanam Jagung Serentak Seluas 22.534 Meter Persegi

Bagelen Channel 10 Juli 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 11.41.08
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bagelen Tanam Jagung di Tlogokotes

Bagelen Channel 9 Juli 2025

Tentang Kami

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2025 All rights reserved | MoreNews by AF themes.