
Kebumen | bagelenchannel.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terus kerja keras dalam turut mensukseskan program nasional, yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dikutip dari https://www.kebumenkab.go.id Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus berkerja agar seluruh desa/kelurahan di Kebumen terbentuk Koperasi Merah Putih.
Tahapan itu dimulai dengan desa atau kelurahan mengadakan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus (Musdesus/Muskel). Sejauh ini kata Haryono, sudah ada 458 desa/kelurahan yang telah mengadakan Musdesus/Muskelsus. Sisanya tinggal dua desa.
“Dua desa yang belum yakni, Desa Pondok Gebangsari, dan Desa Sidomukti Kecamatan Kuwarasan,” ujar Haryono saat dikonfirmasi, pada Senin (26/05/2025).
Pemerintah menargetkan, pada 27 Mei 2025 semua desa sudah melaksanakan Musdesus/Muskel. Pasalnya, sejauh ini sudah ada desa yang telah mendapatkan SK dari Kementerian Hukum, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Jumlahnya kata Haryono ada 21 desa.
“Hari ini sedang berproses, kemungkinan akan nambah lagi desa-desa yang selesai di Notaris dan muncul SK Menteri Hukum tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih nya,” ujar Haryono.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen, Danang Dwi Hartanto mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih memang membutuhkan persiapan, berupa kelengkapan dokumen yang sudah dilampirkan. Namun, demikian proses bisa berlangsung cepat.
“Banyak hal yang mempengaruhi proses. Pertama menyangkut kelengkapan dokumen dari desa. Kemudian sistem aplikasi (AHU NOTARIS) yang langsung dari KEMENKUM, sehingga cukup padat disaat jam kerja, karena sistem tersebut untuk diakses se-Indonesia. Alhamdulillah Kebumen lumayan cepat,” ujarnya.

Bagi desa yang sudah melaksanakan Mudesus/Muskel segera melengkapi dokumen persyaratan pendirian KDMP sesuai dengan juklak yang telah diberikan. Untuk pembuatan akta notaris, Danang menyampaikan semua biaya ditanggung oleh Bank Jateng.
“Kalau untuk biaya ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) ditanggung Bank Jateng,” jelasnya.
Berikut Desa/Kelurahan yang sudah mendapatkan SK Koperasi Merah Putih dari Kemenkum :
- Bojongsari, Kecamatan Alian
- Kedungweru, Kecamatan Ayah
- Maduretno, Kecamatan Buluspesantren
- Waluyu, Kecamatan Buluspesantren
- Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren
- Banjarsari, Kecamatan Buluspesantren
- Kalitengah, Kecamatan Gombong
- Kedungpuji, Kecamatan Gombong
- Kemukus, Kecamatan Gombong
- Panjangsari, Kecamatan Gombong
- Patemon, Kecamatan Gombong
- Semanding, Kecamatan Gombong
- Semondo, Kecamatan Gombong
- Sidayu, Kecamatan Gombong
- Wero, Kecamatan Gombong
- Wonokriyo, Kecamatan Gombong
- Candimulyo, Kecamatan Kebumen
- Muktirejo, Kecamatan Kebumen
- Tanahsari, Kecamatan Kebumen
- Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen
- Tegalrejo, Kecamatan Poncowarno.
(Eko Mulyanto/Humas)