Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Bagelen Channel 25 Agustus 2025 2 minutes read
Gambar WhatsApp 2025-08-25 pukul 07.58.37_fd2ab5bc

Purworejo | bagelenchannel.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/08/2025), bahwa salah satu kasus pencurian terjadi pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2025 di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo. Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp 12 juta.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Kapolres.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren. Dengan cara tersebut, ia leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bener Expo 2025, 28 Desa Promosikan Produk Unggulannya
Next: Polres Purworejo Beri Penghargaan ke Personel Berprestasi di Hari Juang Polri

Pos Terkait

WhatsApp Image 2026-05-14 at 12.28.12
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Polres Purworejo Berhasil Ungkap Curanmor di Bringin

Bagelen Channel 14 Mei 2026 0
WhatsApp Image 2026-05-14 at 11.31.35
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Nikmati Libur Panjang di De’Loano Glamping, Rasakan Sensasi Menginap nan Eksotis

Bagelen Channel 14 Mei 2026 0
WhatsApp Image 2026-05-14 at 10.34.00
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Tinjau Pelaksanaan Program Clubfoot, Pusat Rehabilitasi YAKKUM Kunjungi RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo

Bagelen Channel 14 Mei 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.