Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • Kepergok Mau Mencuri, DN Nekat Aniaya Pemilik Rumah Hingga Tewas
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Kepergok Mau Mencuri, DN Nekat Aniaya Pemilik Rumah Hingga Tewas

Bagelen Channel 12 Februari 2026 2 minutes read
WhatsApp Image 2026-02-12 at 07.45.18

Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tabir kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah aksi pencuriannya dipergoki.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (3/02/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syaputra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H.

Tersangka berinisial DN (40), seorang pekerja swasta asal Loano, diketahui masuk ke rumah korban dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat atap dan menyingkap lembaran asbes untuk menyusup ke dalam rumah. Namun, saat hendak menggasak harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaannya.

Dalam kondisi panik dan takut wajahnya dikenali, DN secara membabi buta menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Kompol Nana Edi Sugito, S.H., kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa motif utama DN melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah kalah dalam permainan judi online.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi jajaran Satreskrim untuk mengendus keberadaan pelaku. DN berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (05/02/2026). Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku, satu buah linggis besi warna biru, satu potong sarung yang robek akibat senjata tajam dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, DN kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Pihak Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Peletakan Batu Pertama, Tandai Dimulainya TMMD di Desa Grabag
Next: Ada Sajian Timur Tengah dan Nusantara, di KURMA Vol 3 MORAZEN Yogyakarta

Pos Terkait

WhatsApp Image 2026-04-16 at 07.10.49
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Pemkab Purworejo Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan

Bagelen Channel 16 April 2026 0
WhatsApp Image 2026-04-16 at 07.10.25 (1)
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan

Bagelen Channel 16 April 2026 0
WhatsApp Image 2026-04-15 at 09.16.36
  • Berita
  • Kabar Purworejo

POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan

Bagelen Channel 15 April 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.