Purworejo | bagelenchannel.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memperkuat komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan seiring meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Melalui skema kerja sama lintas sektoral, para korban kini dipastikan mendapatkan akses layanan kesehatan komprehensif tanpa dibebani biaya medis.
Langkah strategis ini secara nyata dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD) Kabupaten Purworejo dengan RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo di Aula DP3MD Purworejo, Jumat (6/2/2026).
Dikatakan oleh Kepala DP3MD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si., bahwa tren peningkatan kasus kekerasan menuntut penanganan yang tidak lagi sekadar parsial. “Perlu penanganan yang lebih komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, pendidikan, hingga penanganan kasus yang tuntas. Kerja sama Pemkab Purworejo melalui DP3MD Kabupaten Purworejo dengan RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo adalah jaminan nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo ditunjuk sebagai pusat layanan rujukan bagi para korban.
Disampaikan oleh Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes., bahwa fasilitas yang diberikan mencakup spektrum medis yang luas, tidak hanya luka fisik akan tetapi juga trauma psikis.
Adapun jenis pelayanan yang disediakan bagi korban meliputi, layanan darurat dan rawat inap, penanganan gawat darurat, dan rawat jalan. Terkait layanan hukum medis pembuatan visum et repertum dan visum et psychiatricum untuk keperluan peradilan. Kesehatan mental pendampingan oleh psikolog klinis dan psikiater. Mobilitas dan pemulihan melalui layanan antar-jemput pasien serta rehabilitasi medis.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan khusus agar proses pemulihannya berjalan optimal,” katanya.

Terkait aspek pembiayaan yang sering kali menjadi kendala bagi korban, Pemkab Purworejo telah menyiapkan anggaran khusus. Seluruh biaya pengobatan dan pemulihan akan ditanggung melalui APBD yang dialokasikan pada Dinas P3MD Kabupaten Purworejo.
Namun, terdapat syarat administratif yang perlu diperhatikan. Jaminan pembiayaan ini berlaku bagi korban yang telah terdaftar sebagai klien di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas P3MD Kabupaten Purworejo. Keberadaan UPT ini berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan sekaligus verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
Melalui sinergi ini, Pemkab Purworejo berharap dapat membangun ekosistem perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan. Penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya memutus mata rantai dampak kekerasan yang kerap meninggalkan trauma mendalam bagi masa depan perempuan dan anak di Purworejo.
(Eko Mulyanto)

