Purworejo | bagelenchannel.com – Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil membongkar dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah, baru-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syaputra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom., melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Selasa (03/02/2026) siang.
Lebih lanjut Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 17 November 2025 lalu. Korban, Sdr. Subekti, warga Keseneng, mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya yang sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.
“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp 2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H.
Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah). Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).
Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo. Gerak cepat tim opsnal akhirnya berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” pesan Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menutup konferensi pers.
(Eko Mulyanto)

