Purworejo | bagelenchannel.com – Seorang pria harus berurusan dengan pihak berwajib saat dirinya ketahuan membawa serbuk mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan di dekat SD Negeri Plipiran, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, belum lama ini. Pria tersebut berinisial RJ (38) warga sebuah desa di Kecamatan Bruno.
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, baru-baru ini. Tindakan itu sebagai bentuk tindakan tegas Polres Purworejo terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.
Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran, Kecamatan Bruno. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), pada Minggu (22/2/2026).
“Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” katanya.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.
(Eko Mulyanto)

