Purworejo | bagelenchannel.com – RSUD RAA Tjokronegoro lakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Purworejo, pada Selasa (28/04/2026) di Aula RAA Tjokronegoro Purworejo.
Hadir Direktur RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Widi Trismono, S.H., M.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep, Ns., M.M., Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, SKM., M.M., dan Kabid Penunjang dr. Azkiyatun, Sp.KFR.
Disampaikan oleh Direktur RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang masif membawa dinamika, sehingga jajaran RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo dihadapkan pada beberapa aspek untuk menjaga kualitas, termasuk aspek hukum.
“Kami berharap kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegriras, dan akutabel. Termasuk juga harapan agar langkah yang dilakukan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo sudah dilakukan selama lima tahun sejak tahun 2021. Perjanjian kerja sama kali ini dilakukan selama dua tahun yakni pada tahun 2026 hingga 2028.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan supportnya selama ini. Termasuk tahun 2025 banyak kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan konstruksi, pihak Kejaksaan selalu mendampingi sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Widi Trismono, S.H., M.H., mengatakan bahwa MoU merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“RSUD RAA Tjokronegoro sebagai layanan publik bidang kesehatan juga memiliki masalah yang cukup kompleks, termasuk pengadaan barang dan juga pengaduan masyarakat terkait pelayanan. Melalui kerja sama ini Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan melainkan sebagai mitra bagi RSUD RAA Tjokronegoro,” katanya.
Lebih jauh disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Purworejo memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai koridor. Juga sebagai mediator bila terjadi sengketa.
“Harapannya jajaran RSUD RAA Tjokronegoro dapat tenang dan fokus kepada pelayanan masyarakat tanpa perlu cemas. Penandatanganan ini tidak hanya seremonial saja, melainkan lebih kepada komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Purworejo,” pungkasnya.
(Eko Mulyanto)

