Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Bagelen Channel 1 Juli 2026 3 minutes read
694a5422-5561-4349-863d-d906ad840069

Purworejo | bagelenchannel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Komplotan terorganisasi ini diketahui melempar puluhan motor hasil curian mereka ke wilayah Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin, 27 April 2026 dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua motor yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya, Z (saat ini masih buron/DPO). Sementara dua pelaku lain, R alias F dan YR, bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses penyidikan terpisah di Polresta Magelang.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur barang jarahan tersebut.

Menariknya, lokasi kos-kosan di Desa Grantung ini ternyata sudah dua kali menjadi sasaran empuk komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas dalam penangkapan ini merupakan hasil curian mereka di lokasi yang sama pada Juli 2025, yang kemudian dialihfungsikan menjadi sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.

Jaringan ini tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka sempat menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Bahkan, seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali merajalela di wilayah Yogyakarta dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.

Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000. Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B (kini diproses di Polresta Yogyakarta).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata, di mana para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian terbesar senilai Rp8.000.000. Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban demi mendapatkan uang secara instan.

Selain menahan tersangka TN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE sebagai kendaraan sarana kejahatan beserta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Melalui Program Dokter Spesialis Keliling, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Masyarakat
Next: Wabup Dion Sambut Baik Hadirnya Fasilitas Padel Pertama di Purworejo

Pos Terkait

107fec2b-ed8c-403f-b303-e65915a01fab
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Fokus ke Akselerasi Infrastruktur Desa Watuduwur, Dalam TMMD ke-129 Kabupaten Purworejo

Bagelen Channel 16 Juli 2026 0
95ab6f32-394b-4c19-baa1-4ace064dbbad
  • Berita
  • Kabar Purworejo

BPOB Apresiasi Kegiatan Explore Bener Super, Sebagai Upaya Pengembangan Potensi Unggulan Daerah

Bagelen Channel 16 Juli 2026 0
9ee458e3-d3a3-4a02-8b75-f70247c493a9
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Sarasehan KDMP, Kembalikan Jati Diri Koperasi sebagai Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

Bagelen Channel 16 Juli 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.