Skip to content
Bagelen Channel

Bagelen Channel

Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Oase
  • Home
  • 2026
  • Juli
  • Satreskrim Polres Purworejo, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Satreskrim Polres Purworejo, Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik

Bagelen Channel 7 Juli 2026 3 minutes read
e740e61f-705a-4bcf-a0a0-03c01b0c5046

Purworejo | bagelenchannel.com – Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Sabtu (4/7/2026) di Lobi Mapolres Purworejo.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp 500.000 milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama seorang rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purworejo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memotong kabel penerangan jalan menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan kabel hasil curian ke dalam sebuah tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban mengenai hilangnya kabel listrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta menghimpun informasi dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial WS berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SCDK mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Dusun Kedungracak, tetapi juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel listrik bersama WS di beberapa lokasi berbeda selama bulan Mei 2026, yakni di wilayah Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, serta di belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.

Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah SCDK bin DJK (39), warga sebuah desa di Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H. mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian yang menyasar fasilitas umum. Ia mengajak seluruh warga agar turut menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah maupun masyarakat, seperti jaringan penerangan jalan, kabel listrik, dan fasilitas publik lainnya.

“Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Purworejo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain, sekaligus memburu pelaku WS yang hingga kini masih melarikan diri. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku maupun tindak kriminal serupa.

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang-barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Purworejo.

(Eko Mulyanto)

About the Author

Bagelen Channel

Administrator

Bagelen Channel » Semua Tentang Purworejo | Khas & Inspiratif

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: 300 Peserta Ikuti Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta, Perkuat Sport Tourism Kulon Progo
Next: Tantangan Pembangunan Kian Dinamis, Bupati Purworejo Dorong Semangat Kolaboratif Antar Pimpinan Perangkat Daerah

Pos Terkait

WhatsApp Image 2026-08-17 at 02.44.04
  • Berita
  • Kabar Purworejo

30 Anggota Paskibraka Kabupaten Purworejo Dikukuhkan

Bagelen Channel 17 Agustus 2026 0
WhatsApp Image 2026-08-17 at 02.41.25
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Kasdam IV/Diponegoro Tandaskan Desa Fondasi Kedaulatan NKRI

Bagelen Channel 17 Agustus 2026 0
WhatsApp Image 2026-08-17 at 02.32.41
  • Berita
  • Kabar Purworejo

Forum Investasi Borobudur Highland Dorong Sinergi Lintas Daerah untuk Pengembangan Perhotelan dan Wellness

Bagelen Channel 17 Agustus 2026 0
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Youtube
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
Bagelen Channel | Copyright ©2026 All rights reserved | MoreNews by AF themes.