Purworejo l bagelenchannel.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Jawa Tengah, terus memasifkan sosialisasi serta edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah preventif ini dilakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengoperasikan kendaraan dengan knalpot brong.
”Penggunaan knalpot brong selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan,” ujar AKBP Erma.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam sosialisasi tersebut, Polres Purworejo mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Juncto Pasal II Ayat (3), (4) dan Lampiran I Nomor 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Melalui pendekatan persuasif dan edukatif ini, diharapkan kesadaran masyarakat Purworejo dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dapat terwujud secara berkelanjutan.
Jadilah Pelopor dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
(Eko Mulyanto)

